Dugaan TPPO Terungkap di Perkebunan Sawit Kalbar, Perusahaan Bersertifikat RSPO-ISPO Ikut Disorot
Inspirasikalbar, Pontianak – Lembaga Teraju Indonesia mengungkap dugaan praktik kerja paksa yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap lima pekerja migran dalam negeri di sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat. Temuan ini menjadi perhatian karena sebagian perusahaan yang menjadi lokasi dugaan eksploitasi merupakan anggota Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) dan/atau telah mengantongi sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Hasil investigasi yang dilakukan sepanjang Juni hingga Juli 2026 menunjukkan seluruh korban memiliki skor risiko “Sangat Tinggi” (18-22) berdasarkan indikator Organisasi Buruh Internasional (ILO). Indikator tersebut mengarah pada adanya unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia, Agus Sutomo, mengatakan temuan tersebut memperlihatkan masih adanya kesenjangan antara klaim keberlanjutan perusahaan dengan kondisi yang dialami para pekerja di lapangan.
“Sertifikasi belum cukup menjamin perlindungan hak-hak dasar pekerja. Praktik eksploitasi masih kami temukan di perusahaan yang mengklaim berkomitmen pada keberlanjutan,” kata Agus.
Lima korban berasal dari Jawa Tengah, Jakarta, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Banten. Mereka direkrut melalui media sosial yang terhubung dengan agen atau calo dengan iming-iming gaji Rp4,5 juta hingga Rp9 juta per bulan beserta berbagai fasilitas.
Namun, setelah ditempatkan di PT IAL di Kubu Raya, PT PIP di Kapuas Hulu, PT BTN dan PT PLJ di Sintang, serta PT MAS di Sanggau, para pekerja justru menghadapi berbagai bentuk dugaan eksploitasi.
Dalam investigasinya, Lembaga Teraju menemukan seluruh perusahaan tersebut tidak memberikan kontrak kerja tertulis, tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak memberikan slip gaji ataupun rincian pemotongan upah. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang BPJS, dan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tak hanya itu, praktik penahanan dokumen identitas juga ditemukan hampir di seluruh lokasi. KTP asli pekerja ditahan oleh agen maupun perusahaan dengan alasan administrasi hingga enam bulan masa kerja. Bahkan, ada korban yang hingga kini belum berhasil mengambil kembali KTP miliknya.
Investigasi juga menemukan praktik debt bondage atau jeratan utang. Seorang pekerja dibebani biaya perjalanan hingga Rp7 juta yang dipotong dari gaji sehingga saat berhenti bekerja masih memiliki sisa utang Rp4 juta. Korban lain hanya menerima gaji bersih sekitar Rp1 juta dari total upah Rp4 juta setelah dipotong berbagai biaya.
Selain itu, sejumlah pekerja mengaku direkrut dengan informasi yang tidak sesuai kenyataan. Ada korban yang dijanjikan bekerja di Kalimantan Tengah dengan sistem harian, namun justru ditempatkan di Kubu Raya dengan sistem borongan. Korban lainnya dijanjikan gaji pokok Rp4,5 juta per bulan, tetapi hanya dibayar Rp600 untuk setiap tandan buah sawit yang dipanen.
“Modusnya diawali dengan perekrutan yang menyesatkan, lalu pekerja diikat melalui utang dan berbagai bentuk kontrol sehingga sulit keluar dari pekerjaan,” ujar Agus.
Lembaga Teraju juga mencatat dugaan pelanggaran terkait pembayaran upah. Salah seorang pekerja di PT MAS disebut bekerja lebih dari satu bulan tanpa menerima gaji, sementara pekerja di PT IAL tidak pernah menerima gaji bersih karena seluruh penghasilannya dipotong untuk membayar utang. Di PT PLJ, pekerja bahkan diancam denda Rp7 juta apabila keluar sebelum masa kerja berakhir meski tidak pernah menandatangani kontrak.
Temuan lain mengungkap adanya dugaan kekerasan dan intimidasi. Seorang pekerja asal Banten mengaku menyaksikan dua rekannya dipukuli manajer setelah mencoba melarikan diri dari lokasi kerja. Di perusahaan lain, target kerja meningkat drastis dari enam menjadi 63 pokok per hari. Ketika target tidak tercapai, pekerja justru dikenai tambahan target sehingga menciptakan tekanan kerja yang terus berulang.
Sementara dari sisi kondisi kerja, investigasi menemukan para pekerja tinggal di mess yang tidak layak. Di PT IAL, pekerja menempati bangunan semi permanen dengan air berwarna hitam yang diduga tercemar, banyak tikus dan kecoa, serta harus tidur di lantai semen selama lebih dari satu bulan. Mereka juga harus berjalan kaki sekitar dua jam menuju lokasi kerja karena tidak disediakan transportasi perusahaan.
Di PT PLJ, listrik hanya menyala sekitar empat jam setiap hari dan pekerja harus membeli air minum sendiri. Sedangkan di PT PIP, air yang tersedia berwarna kemerahan sehingga pekerja terpaksa memanfaatkan air hujan untuk memasak.
Berdasarkan analisis hukum, Lembaga Teraju menilai seluruh kasus tersebut memenuhi unsur TPPO, mulai dari proses perekrutan melalui agen, penggunaan penipuan dan penyalahgunaan posisi rentan, hingga tujuan eksploitasi tenaga kerja.
Menurut Agus, salah satu persoalan terbesar dalam penanganan kasus semacam ini adalah masih lemahnya penegakan hukum terhadap TPPO domestik.
“Korban sering hanya dipulangkan sebagai orang terlantar, padahal unsur-unsur TPPO sudah terpenuhi dan seharusnya diproses secara pidana,” katanya.
Karena itu, Lembaga Teraju Indonesia mendesak aparat penegak hukum memperkuat penanganan TPPO domestik, merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 agar lebih efektif menjangkau kasus eksploitasi di dalam negeri, memperkuat koordinasi lintas wilayah, melakukan audit ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan kerja paksa, serta mengevaluasi hingga mencabut sertifikasi RSPO maupun ISPO apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Lembaga tersebut juga menegaskan para korban berhak memperoleh pemulihan, restitusi, dan keadilan, bukan sekadar dipulangkan ke daerah asal tanpa adanya proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. (red)
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini











