Inspirasi Kalbar
Beranda Berita Sengketa Lahan dengan PT Arvena, Warga Nanga Mahap Minta Pengawasan Pemprov Kalbar

Sengketa Lahan dengan PT Arvena, Warga Nanga Mahap Minta Pengawasan Pemprov Kalbar

Pemilik Lahan melaporkan persoalan yang sedang dihadapi dengan PT Arvena Sepakat ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar sekaligus memohon arahan. (Foto/IK)

InspirasiKalbar, Pontianak – Perwakilan pemilik lahan dari Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, mendatangi Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu (17/6/2026).

Kedatangan warga bertujuan menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi dengan PT Arvena Sepakat, yang saat ini masih berproses di Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan (DKP3).

Warga hadir bersama Ketua Harian Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau, Marselus Supardi. Mereka meminta arahan sekaligus dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar ikut mengawasi proses penyelesaian sengketa yang tengah berjalan di tingkat kabupaten.

Salah satu pemilik lahan, Mukmin Zulfikar, menegaskan bahwa masyarakat berharap pemerintah provinsi ikut memastikan proses penyelesaian berjalan transparan dan adil.

“Kami meminta arahan dari Pemprov Kalbar agar membantu kami mengawasi proses penyelesaian antara kami sebagai pemilik lahan dengan PT Arvena Sepakat di Nanga Mahap yang saat ini masih berproses di Pemkab Sekadau,” kata Mukmin Zulfikar.

Dalam pertemuan tersebut, Mukmin juga menyerahkan data rinci terkait lahan miliknya yang berada di luar izin usaha perkebunan (IUP) PT Arvena Sepakat. Ia menyebut luas lahannya mencapai 23,27 hektare. Dari total tersebut, seluas 11,54 hektare telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan.

Mukmin menegaskan bahwa lahan tersebut berada di luar IUP sehingga seharusnya dikembalikan kepada pemilik sah. Ia juga menuntut adanya kompensasi atas kerusakan lahan yang terjadi akibat aktivitas perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa tuntutan pengembalian lahan tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil rapat di DPRD Sekadau pada tahun 2010 terkait evaluasi terhadap PT Arvena Sepakat yang menggarap lahan di luar IUP.

Mukmin menilai hingga kini rekomendasi tersebut belum dijalankan secara maksimal, sehingga masyarakat terus memperjuangkan hak mereka. Selain persoalan tersebut, Mukmin mengungkap berbagai masalah lain yang dihadapi masyarakat.

Ia menyebut adanya dugaan penelantaran lahan, aktivitas perusahaan di luar IUP, serta penanaman sawit di kawasan sempadan sungai. Ia juga menyoroti keberadaan rumah adat Dayak di Dusun Riam Batang yang masuk dalam wilayah IUP perusahaan.

Masalah lain yang menjadi perhatian warga yaitu revisi IUP tanpa sosialisasi kepada masyarakat terdampak serta belum terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) meskipun perusahaan telah beroperasi selama kurang lebih 20 tahun.

Warga menduga belum terbitnya HGU tersebut berkaitan dengan belum tuntasnya persoalan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) dan konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat.

Gambar: Pemilik lahan diterima dengan baik dan berdialog dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar di Pontianak. (Foto/IK)

Marselus Supardi menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau telah memfasilitasi mediasi serta melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi yang terjadi. Tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Forkopincam, pihak perusahaan, dan pemilik lahan telah melakukan verifikasi dan mengambil titik koordinat selama dua hari.

Ia menegaskan bahwa hasil pengecekan lapangan menemukan sejumlah fakta yang menjadi dasar tuntutan masyarakat.

“Pemkab Sekadau sudah melihat langsung berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk berdalih. Masyarakat tidak menuntut banyak, cukup kembalikan lahan yang bermasalah. Saya juga putra asli Nanga Mahap,” ujar Supardi, yang akrab disapa Dodok.

Selain menempuh jalur mediasi, warga melalui Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau juga mengajukan gugatan terhadap Kepala BPN/ATR Kalimantan Barat ke Komisi Informasi. Gugatan tersebut muncul karena pihak BPN/ATR Kalbar tidak memberikan data terkait HGU PT Arvena Sepakat kepada masyarakat.

Dalam sidang pertama yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026), pihak BPN/ATR Kalbar menyatakan bahwa data mereka menunjukkan HGU PT Arvena Sepakat belum ada atau nihil. Mereka juga menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan HGU biasanya terjadi karena beberapa faktor, termasuk persoalan GRTT dan sengketa lahan.

Warga menegaskan akan mengambil langkah lanjutan jika perusahaan tidak mengembalikan lahan yang bermasalah. Mereka menyatakan siap membuka berbagai persoalan lain yang terjadi di tubuh perusahaan kepada publik serta melaporkannya kepada pihak berwenang di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Dalam pertemuan tersebut, warga juga menyerahkan sejumlah bukti dan temuan lapangan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar sebagai bahan pertimbangan dan Pembanding.

Gambar: Mukmin Zulfikar, Pemilik Lahan di dampingi Ketua Harian Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau menyerahkan Peta dan data lahan yang bermasalah dengan perusahaan ke Distannakbun Kalbar. (Foto/IK)

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Ignasius IK melalui, Andy Arizal dari bagian perizinan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar mengapresiasi kedatangan masyarakat. Ia juga menilai langkah warga yang menempuh jalur dialog sebagai upaya penyelesaian yang baik.

Andy menyampaikan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Sekadau setelah menerima informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelesaian saat ini tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, namun pemerintah provinsi siap mengambil alih jika diperlukan.

“Kami pasti mengawasi semua proses yang berjalan. Kami berharap penyelesaian cukup dilakukan di Pemkab Sekadau agar tidak melebar. Kami memberikan waktu kepada dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Andy.

Ia juga menyoroti persoalan HGU yang hingga kini belum terbit. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat perusahaan sudah lama beroperasi. “Seharusnya perusahaan ini sudah masuk dalam program percepatan HGU. Kalau sampai sekarang belum ada, kami akan cari tahu penyebabnya,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, luas IUP PT Arvena Sepakat tercatat sebesar 6.660 hektare dengan luas tanam sekitar 1.600 hektare. Namun, laporan dari pihak perusahaan menyebut angka penanaman telah mencapai lebih dari 2.000 hektare.

Andy juga menyoroti kelengkapan data perusahaan dalam Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). Ia menyebut data PT Arvena Sepakat belum lengkap, sehingga menimbulkan pertanyaan yang akan ditelusuri lebih lanjut.

Terkait revisi izin kebun yang disebut terjadi pada Maret 2026 di tengah proses sengketa, Andy menilai langkah tersebut tidak lazim. Ia menjelaskan bahwa revisi izin biasanya mengarah pada pengurangan luas lahan, bukan penambahan.

“Revisi izin seharusnya mengurangi luas lokasi, bukan menambah. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan atensi serius sambil menunggu proses mediasi berjalan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan terkait belum terbitnya HGU bagi perusahaan yang telah lama beroperasi. Menurutnya, kondisi tersebut tidak lazim dan menunjukkan adanya celah dalam pengawasan.

“Untuk HGU ini menjadi pekerjaan rumah yang akan kami tanyakan ke BPN. Kami juga ingin mengetahui bagaimana penilaian usaha perkebunan terhadap perusahaan ini. Kami heran karena kondisi ini bisa terlewat dari pengawasan,” ujarnya.

Andy menjelaskan bahwa keterlambatan HGU masih dapat dimaklumi bagi perusahaan yang baru memasuki tahap pembangunan. Namun, untuk perusahaan yang telah lama beroperasi, keberadaan HGU seharusnya sudah terpenuhi.

Ia juga mengungkap bahwa di Kalimantan Barat terdapat 64 perusahaan yang masuk dalam program percepatan HGU. Namun, PT Arvena Sepakat tidak termasuk dalam daftar tersebut.

“Kalau PT Arvena tidak masuk dalam program percepatan, kenapa? Ini yang akan kami dalami,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki dinas, terdapat sekitar 23 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Sekadau. Pemerintah provinsi memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat dampaknya terhadap masyarakat serta pentingnya kepastian hukum dalam sektor perkebunan di Kalimantan Barat agar tidak merugikan masyarakat, daerah dan negara.

Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!

Klik Disini
Bagikan:

Iklan

// Tells WordPress to load the WordPress theme and inpput it.
https://thedramaparadise.com/ https://villamadridbrownsville.com/ https://gamesvega.com/ https://bhpi.org/ https://ayahqq.com https://klik66.com https://globelegislators.org https://controlesocial.cg.df.gov.br/ https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/ https://www.aux.com.sg/ https://global-edu.uz/ https://chessellpotterycafe.co.uk/menu http://ipcr.gov.ng/ https://globelegislators.org/about-us/ https://globelegislators.org/biodiversity/ https://global-edu.uz/ru/ Slot Thailand Slot Gacor https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/ Slot Gacor Thailand https://id.pandamgadang.com/ https://cheersport.at/about-us/ https://www.sna.org.ar https://tourism.perlis.gov.my/ https://ppg.fkip.unisri.ac.id/ https://feednplay.dei.uc.pt/ https://fkip.unisri.ac.id/ https://fh.unisri.ac.id/ https://map.fisip.unisri.ac.id/ https://inspira.dei.uc.pt/ https://an.fisip.unisri.ac.id/ https://fisip.unisri.ac.id/ https://hi.fisip.unisri.ac.id/ https://ebooks.uinsyahada.ac.id/ https://cultura.userena.cl/ https://middlepassage.dei.uc.pt/ https://discurso.userena.cl/ https://ictess.unisri.ac.id/ https://aku.ac.id slot gacor slot gacor pkv games https://pioneer.schooloftomorrow.ph/ mpo slot https://stem-md.swu.bg/ mpo https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/ https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/ https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/ https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/ https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/ https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/ https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/ https://uniestate.com/pkv-games/ https://uniestate.com/bandarqq/ https://uniestate.com/qiuqiu/ https://pojoktim.com/public/pkv-games/ https://pojoktim.com/public/bandarqq/ https://pojoktim.com/public/dominoqq/ https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/ https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/ https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/ https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/ https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/ https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/ https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/ https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/ https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/ https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/ https://graceconference.com/public/pkv-games/ https://graceconference.com/public/bandarqq/ https://graceconference.com/public/dominoqq/ https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/ https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/ https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/ https://pksoganilir.com/pkv-games/ https://pksoganilir.com/bandarqq/ https://pksoganilir.com/dominoqq/ https://bhor.gov.pg/pkv-games/ https://bhor.gov.pg/bandarqq/ https://bhor.gov.pg/dominoqq/ https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/ https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/ https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/ https://legacy.wespa.org/pkv-games/ https://legacy.wespa.org/bandarqq/ https://legacy.wespa.org/dominoqq/ https://ac-group.hr/chip/pkv-games/ https://ac-group.hr/chip/bandarqq/ https://ac-group.hr/chip/dominoqq/