APIMSA Kalbar Luruskan Isu PP 20/2026, Tegaskan Pajak UMKM Tetap 0,5 Persen
InspirasiKalbar, Pontianak – Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalimantan Barat menggelar dialog interaktif untuk merespons maraknya informasi keliru terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Forum yang mengusung tema “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” tersebut berlangsung di Pontianak, Senin (15/6/2026).
Sekitar 400 peserta hadir dalam kegiatan ini. Mereka berasal dari unsur Deputi Kementerian UMKM RI, Forkopimda Kalbar, asosiasi perpajakan, pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas usaha ritel, hingga kreator konten. Forum ini menjadi ruang terbuka untuk membahas berbagai tafsir yang berkembang di tengah masyarakat terkait kebijakan terbaru pemerintah.
Asisten Deputi Pemberdayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM RI, Ali Mansyur, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pelaku usaha kecil. Ia menyampaikan bahwa pemerintah tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
“Pemerintah memastikan fasilitas pajak ini hanya menyasar pelaku UMKM. Pelaku usaha besar tidak akan menikmati tarif 0,5 persen tersebut,” ujar Ali.
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian UMKM terus mendorong pengembangan usaha melalui berbagai program, mulai dari inovasi, bantuan, hingga pelatihan. Langkah ini bertujuan memperkuat daya saing pelaku UMKM di tengah dinamika ekonomi nasional.
Ketua PW APIMSA Kalbar, Dr. Ita Nurcholifah, menjelaskan bahwa dialog ini bertujuan meluruskan persepsi publik yang berkembang akibat informasi tidak utuh di media sosial. Ia menilai banyak narasi yang memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha.
“Banyak informasi beredar dengan tafsir berbeda. Kami ingin menghadirkan pemahaman yang benar agar pelaku UMKM tidak terjebak informasi keliru,” kata Ita.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berpihak kepada UMKM. Tarif PPh final sebesar 0,5 persen masih berlaku dan menjadi bentuk dukungan nyata bagi pelaku usaha kecil. Ia juga menekankan pentingnya edukasi yang masif agar pelaku usaha memahami kebijakan secara utuh.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat turut memberikan dukungan terhadap kegiatan ini. Gubernur Kalbar melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Ayub Barombo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif APIMSA.
Dalam sambutan yang ia bacakan, Ayub menyebut Kalimantan Barat saat ini memiliki 338.258 unit UMKM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,38 persen masuk kategori usaha mikro yang bergerak di sektor perdagangan, kuliner, industri pengolahan, dan jasa.
“UMKM terus berkembang dan menjadi penggerak ekonomi rakyat. Forum seperti ini sangat penting untuk menghadirkan dialog yang sehat dan objektif terkait kebijakan pemerintah,” ujar Ayub.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung UMKM melalui berbagai program. Dukungan tersebut mencakup fasilitasi legalitas usaha, sertifikasi halal, PIRT, hak kekayaan intelektual, pendampingan usaha, hingga digitalisasi pemasaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Bombong Widarto, membantah isu yang menyebut kenaikan tarif pajak UMKM menjadi 22 persen. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Informasi bahwa pajak UMKM naik menjadi 22 persen merupakan hoaks. Tarif 22 persen berlaku untuk PPh badan perusahaan besar, bukan untuk UMKM,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa tarif PPh final 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir untuk memastikan fasilitas pajak tepat sasaran.
Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh perusahaan besar melalui pemecahan usaha atau firm splitting. Pemerintah ingin menjaga keadilan dalam sistem perpajakan sekaligus melindungi pelaku usaha kecil.
Melalui dialog ini, APIMSA bersama pemerintah daerah dan DJP berharap pelaku UMKM memperoleh pemahaman utuh terhadap regulasi terbaru. Pemahaman yang baik akan membantu pelaku usaha menjalankan bisnis dengan lebih tenang serta fokus pada pengembangan usaha di tengah persaingan yang semakin ketat.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini










