Polri Selidiki Dugaan Korupsi di PLN di Kalbar

Inspirasikalbar, Pontianak– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyelidikan.

Kasus tersebut terjadi pada 2008, saat PLN di pimpin oleh Fahmi Mochtar. Salah satu dugaan korupsi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat.

Proyek ini mangkrak sejak 2016, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 triliun.

Menurut Arief, lelang proyek PLTU 1 Kalbar 2×50 MW berlangsung pada 2008 dengan anggaran dari PLN.

Konsorsium KSO BRN memenangkan lelang, meski tidak memenuhi syarat dalam prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis.

Pada 11 Juni 2009, Direktur Utama PT BRN menandatangani kontrak dengan Direktur Utama PLN.

Nilai kontrak proyek mencapai USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini.

Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.

 

Proyek  gagal dan tidak dapat di manfaatkan sejak 2016.

Selain PLTU 1 Kalbar, ada dua kasus lain yang juga diselidiki Kortastipidkor. Meski begitu, rincian kasus lainnya masih belum terungkap secara jelas. Pemeriksaan terkait kasus ini telah berlangsung, termasuk terhadap pejabat PLN Pusat pada 3 Februari 2025.

Sementara itu, PLN mencatatkan peningkatan aset dan laba dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, aset PLN mencapai Rp1.691 triliun, naik Rp102 triliun sejak 2020.

Jumlah pelanggan PLN juga meningkat 15,3 persen, dari 79 juta pada 2020 menjadi 91,1 juta pada 2024.

Keuangan PLN pun menunjukkan performa positif. Per Oktober 2024, laba usaha PLN mencapai Rp50,1 triliun, melampaui target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebesar Rp40 triliun. EBITDA PLN juga naik menjadi Rp94,7 triliun, lebih tinggi 17 persen dari target RKAP sebesar Rp80,9 triliun.

Meskipun demikian, dugaan korupsi yang tengah diselidiki Kortastipidkor menunjukkan masih ada permasalahan di tubuh PLN.

Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan apakah ada unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *