PW GNPK RI Soroti Maraknya Daging Beku Ilegal di Kalbar: Balai Karantina Jangan ‘Tidur’!

Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalbar, Ellysius Aidy. (Foto/Ist)
InspirasiKalbar, Pontianak – Peredaran daging beku ilegal di Kalimantan Barat kian meresahkan. Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalbar, Ellysius Aidy, menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait, terutama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar.
Ia mendesak agar instansi tersebut lebih ketat dalam menjalankan tugasnya. “Balai Karantina seharusnya berperan aktif dalam mengawasi peredaran daging, ikan, sosis, dan produk sejenis yang masuk ke Kalbar. Jangan sampai pemasok leluasa memasukkan barang-barang ini tanpa pengawasan ketat,” tegas Ellysius.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai instansi, seperti Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Kesehatan, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat, LSM, dan media. Menurutnya, dugaan adanya oknum yang membekingi bisnis daging ilegal ini harus diungkap agar persoalan ini bisa di berantas.
“Karantina harus lebih ekstra dalam pengawasan. SOP-nya juga harus di sosialisasikan ke publik, sehingga masyarakat bisa melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Ini bukan informasi yang di kecualikan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.
Daging Beku merugikan Negara dan Pedagang
Ellysius mencontohkan bahwa meskipun daging beku ilegal lolos dari pengawasan bea cukai, seharusnya Balai Karantina tetap bisa mendeteksi kelayakan produk sebelum di edarkan. Jika terbukti tidak layak, maka harus segera ditindak.
“Kalau daging tidak layak, jangan di edarkan! Ini merugikan perdagangan lokal dan juga membahayakan kesehatan konsumen. Jangan sampai ada oknum yang ikut bermain dan melindungi para pedagang nakal,” tegasnya.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah telah menginstruksikan Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk menangani permasalahan ini.
“Kami sudah memberikan perintah kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan. Ke depan, kita akan membangun gedung karantina,” ujar Krisantus, Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, pembangunan gedung karantina bertujuan untuk menyaring masuknya hewan dan daging yang tidak sesuai dengan standar produk lokal. Langkah ini di harapkan dapat melindungi serta mendorong pertumbuhan usaha peternakan lokal.
Selain itu, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) memiliki kewajiban untuk mengawasi peredaran barang ilegal di wilayah Kalbar.
“Tanpa perlu di dorong, ini memang sudah tugas mereka. Harus betul-betul mengawasi barang-barang yang masuk,” kata Krisantus.
Sebelumnya, para pedagang daging lokal telah menyampaikan keluhan mereka ke DPRD Kalbar terkait maraknya peredaran daging beku ilegal.
Kehadiran daging ilegal dengan harga lebih murah di nilai sangat merugikan pedagang lokal serta menimbulkan kekhawatiran soal higienitas dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalbar pun berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran daging ilegal guna melindungi industri peternakan lokal serta kesehatan masyarakat.
Hingga saat ini belum ada keterangan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar terkait keresahan masyarakat terhadap beredarnya daging beku ilegal, terutama menjelang Idul Fitri ini.