Satarudin Bantah Tuduhan Pada Kasus Tipikor Markus

Permasalahan hukum Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan (UPPKB Siantan)

Berita, Hukum121 Dilihat

Inspirasikalbar, Pontianak – Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam permasalahan hukum Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan (UPPKB Siantan) Tahap IV Tahun Anggaran 2021, terdakwa Markus Cornelis Oliver.

Dalam keterangannya, ia mengungkap bahwa sejak awal, dirinya hanya memberikan petunjuk teknis dan solusi untuk menyelesaikan pekerjaan yang sempat terkendala.

“saya hanya memberikan arahan, seperti memastikan apakah masih ada durasi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” Katanya, Rabu(22/1/2025).

Mesin yang di pesan dari Jerman tidak kunjung tiba akibat pembatasan global. Situasi ini memaksa tim proyek mencari alternatif, hingga akhirnya memesan mesin serupa dari Jepang dengan spesifikasi yang sama. Namun, proses pengiriman pun tetap memakan waktu lama.

Lebih lanjut Markus, yang berada di tengah tekanan besar, mendatangi Satarudin untuk meminta arahan, terhadap pekerjaan yang terhambat.

Pada kesempatan itu Satarudin meminta agar pekerjaan tersebut di selesaikan dengan baik, memanfaatkan dasar hukum yang ada, termasuk aturan perpanjangan waktu yang di perbolehkan selama masa pandemi.

Satarudin juga menekankan pentingnya penyelesaian proyek yang tidak hanya teknis, tetapi juga cerdas dalam meminimalkan potensi kerugian negara.

Adanya Addendum Pada proyek ini

Menurut keterangannya, dasar hukum perpanjangan waktu proyek di dasarkan pada surat dari kementerian yang mengizinkan perpanjangan waktu pelaksanaan proyek karena adanya pandemi. “Surat itu menyatakan bahwa pekerjaan bisa di perpanjang karena COVID-19, sehingga proyek harus diselesaikan dengan baik,” tutupnya.

Ketika di pertanyakan apakah adanya keterlibatan permasalahan penyelesaian hukum di kejaksaan dan pemerasan yang di ungkap pada persidangan.

“Permintaan uang? Tidak ada. Saya hanya memberikan arahan teknis dan solusi terkait perpanjangan waktu serta penyelesaian pekerjaan,” ujar Satarudin dengan tegas.

Ia menjelaskan bahwa fokusnya adalah membantu menyelesaikan pekerjaan tersebut, tanpa ikut campur dalam proses hukum yang berjalan, seperti P21, kejaksaan, atau persidangan.

Satarudin memastikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam hal-hal di luar teknis proyek. Baginya, penyelesaian adalah prioritas utama, termasuk mengantisipasi konsekuensi jika pekerjaan tidak selesai, seperti pengembalian anggaran atau sanksi lainnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *