Warga Pergoki Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Pal 13 Kubu Raya
InspirasiKalbar, Kubu Raya – Sejumlah warga memergoki dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU bernomor seri 64.783.21 yang berlokasi di kawasan Pal 13, tepatnya di depan Indomaret, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Warga menyebut sejumlah truk yang mengantre untuk mengisi solar bersubsidi menggunakan tangki modifikasi yang sengaja tersamarkan dengan penutup terpal. Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah mereka membuka bagian belakang salah satu truk dan menemukan beberapa tangki penampung yang diduga menjadi tempat penyimpanan solar bersubsidi.
Aksi warga memeriksa kendaraan tersebut sempat memicu ketegangan. Menurut keterangan warga, pengemudi truk yang mereka sebut sebagai “truk tangki siluman” tidak memberikan penjelasan terkait keberadaan tangki tambahan tersebut.
Warga bahkan mengaku mendapat respons bernada menantang saat mempertanyakan aktivitas pengisian solar bersubsidi. Dalam rekaman video yang beredar, warga menunjukkan keberadaan tangki tambahan di dalam bak truk sebagai dasar munculnya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.
“Silakan dibuka, kita lihat. Ini tangkinya. Tangki siluman. Kita cek semuanya. Dua mobil sudah kita periksa dan sama-sama terdapat tangki di dalamnya,” ujar salah seorang warga saat merekam pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengantre di SPBU tersebut.
Warga juga menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap distribusi BBM bersubsidi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Kami hanya ingin memastikan dugaan yang selama ini masyarakat sampaikan. Kami membuka kendaraan untuk melihat langsung isi bagian belakangnya,” kata warga dalam rekaman video tersebut.

Menurut pengakuan warga, masyarakat selama ini kerap mengalami kesulitan memperoleh solar bersubsidi di SPBU tersebut. Karena itu, dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi memicu keresahan dan kemarahan warga yang merasa hak mereka sebagai penerima subsidi berpotensi berkurang akibat aktivitas tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penyelewengan solar bersubsidi tersebut. Aparat berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini








