PT MKP Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penggelapan CPO
Daftar isi:
Inspirasikalbar,Jakarta – PT Maulana Karya Persada (PT MKP) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar perkara khusus terkait penetapan Direktur Utama PT MKP, Abi Maulana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan transaksi minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) yang di laporkan PT Fajar Agro Sejahtera (PT FAS).
Permintaan tersebut di sampaikan karena PT MKP menilai perlu dilakukan pengujian kembali terhadap alat bukti dan kronologi perkara melalui mekanisme gelar perkara khusus. Menurut perusahaan, langkah tersebut penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.
Abi Maulana menyatakan PT MKP telah memenuhi seluruh kewajibannya dalam transaksi penjualan CPO kepada PT FAS. Ia menyebut sebanyak 3.000 metrik ton CPO senilai sekitar Rp37,08 miliar telah dikirim dari Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuju Tarjun, Kalimantan Selatan, pada 16 Desember 2022.
“Kami telah menyerahkan CPO sesuai kesepakatan dengan skema Cost, Insurance and Freight (CIF). Seluruh dokumen pendukung, mulai dari berita acara serah terima, laporan survei independen, Bill of Lading, hingga manifes pengiriman, kami miliki sebagai bukti bahwa kewajiban penjual telah dipenuhi,” kata Abi Maulana. Rabu(22/7/2026).
Menurut Abi, proses pengambilan, pengurusan, dan pemuatan CPO di lakukan oleh pihak yang memperoleh kuasa dari PT FAS berdasarkan Standing Instruction serta surat kuasa yang di terbitkan perusahaan pembeli. Atas dasar itu, PT MKP berpendapat tidak terdapat unsur penipuan maupun penggelapan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.
Ia juga menyebut pokok persoalan yang di permasalahkan dalam proses hukum saat ini telah bergeser.
“Dalam perkembangan perkara ini, yang di persoalkan bukan lagi dugaan penggelapan dana ataupun CPO, melainkan mengenai tidak adanya asuransi atas CPO tersebut. Padahal, berdasarkan pemahaman kami, pengasuransian hanya dapat di lakukan oleh pihak PT FAS atau pihak yang telah melakukan loading dan menerima CPO, bukan oleh PT MKP,” ujarnya.
Karena itu, PT MKP meminta Wasidik Bareskrim Polri menggelar perkara khusus agar seluruh dokumen transaksi dan alat bukti dari kedua belah pihak dapat di uji secara terbuka sebelum proses hukum dilanjutkan.
Selain itu, PT MKP juga meminta penyidik mendalami dugaan hilangnya CPO yang menjadi objek transaksi.
“Kami sebelumnya telah mengajak PT FAS untuk bersama-sama melaporkan dugaan hilangnya atau dugaan pencurian CPO tersebut ke Bareskrim Polri. Kami berharap penyidik juga menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya CPO tersebut,” kata Abi.
Sengketa Bernilai Puluhan Miliar Rupiah
Perkara ini berkaitan dengan transaksi perdagangan minyak sawit mentah yang nilainya mencapai sekitar Rp37,08 miliar. Dalam praktik perdagangan komoditas sawit, transaksi bernilai besar umumnya didukung berbagai dokumen, seperti kontrak jual beli, Bill of Lading, laporan survei kuantitas dan kualitas barang, serta dokumen pengiriman lainnya sebagai dasar penyelesaian transaksi maupun penyelesaian sengketa.
Sengketa dalam perdagangan komoditas sawit dapat di selesaikan melalui berbagai mekanisme, baik perdata, arbitrase, maupun pidana, bergantung pada substansi sengketa dan alat bukti yang dimiliki para pihak.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini








