Gunas Investa Group Kembali Hadapi Aksi Warga, Masyarakat Tagih Kepastian HGU, Plasma dan Penyelesaian Konflik Adat
InspirasiKalbar, Sekadau – Konflik antara masyarakat dan perusahaan yang berada dalam naungan Gunas Investa Group kembali mencuat di Kabupaten Sekadau. Setelah persoalan PT Arvena Sepakat belum menemukan penyelesaian, kini ratusan warga menggelar aksi di Kantor Manajemen PT Sumatera Makmur Lestari (SML) Barat 1, Dusun Sopan, Desa Tapang Tinggang, Kecamatan Nanga Taman, Selasa (30/6/2026).
PT Sumatera Makmur Lestari merupakan anak perusahaan Gunas Investa Group yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit. Ratusan warga Desa Tapang Tinggang bersama organisasi masyarakat Sabang Merah Borneo (SMB) DPC Sekadau datang untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi dalam hubungan dengan perusahaan.
Masyarakat mengawali aksi dengan upacara adat di halaman kantor perusahaan. Selanjutnya massa menggelar orasi, mengikuti audiensi bersama manajemen PT SML, kemudian menyerahkan tuntutan adat kepada perusahaan.
Audiensi melibatkan manajemen PT SML, Pemerintah Desa Tapang Tinggang, tokoh adat, tokoh masyarakat, Sabang Merah Borneo DPC Sekadau, serta unsur Polres Sekadau, Polsek Nanga Taman, TNI, dan pengamanan perusahaan. Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan tujuh tuntutan kepada perusahaan.
Pertama, masyarakat meminta PT SML meninjau kembali penanganan tiga perkara hukum yang melibatkan warga.
Kedua, masyarakat mendesak perusahaan menjelaskan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi perhatian warga.
Ketiga, masyarakat meminta pelaksanaan audit Corporate Social Responsibility (CSR) agar pengelolaan program perusahaan berlangsung secara transparan.
Keempat, masyarakat menuntut penertiban kawasan sempadan sungai yang berada dalam areal perusahaan.
Kelima, masyarakat meminta evaluasi terhadap kebun sawit yang berada di sekitar permukiman warga.
Keenam, masyarakat mendesak perusahaan meningkatkan transparansi pengelolaan kebun plasma yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat.
Ketujuh, masyarakat meminta perusahaan secara rutin melakukan penyiraman jalan pada musim kemarau untuk mengurangi debu yang mengganggu aktivitas warga.
Koordinator masyarakat, Bujang, meminta perusahaan mengutamakan penyelesaian persoalan melalui musyawarah adat dan pemerintah desa sebelum membawa perkara ke ranah hukum.
“Persoalan yang melibatkan masyarakat sebaiknya selesai melalui musyawarah sehingga tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” tegas Bujang.
Ketua Harian Sabang Merah Borneo DPC Sekadau, Marselus Supardi, menilai konflik yang melibatkan anak perusahaan Gunas Investa Group perlu segera mendapat perhatian pemerintah. Menurutnya, persoalan PT SML memiliki kemiripan dengan konflik yang hingga kini masih berlangsung antara masyarakat Kecamatan Nanga Mahap dan PT Arvena.
Marselus menegaskan masyarakat masih memperjuangkan hak-hak yang mereka anggap belum terpenuhi. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil verifikasi lapangan Pemerintah Kabupaten Sekadau pada 11 Juni 2026 hingga kini belum berlanjut ke tahap pemaparan hasil kepada seluruh pihak.
“Kami berharap pemerintah dan Gunas Group segera menyelesaikan persoalan PT SML dan PT Arvena. Sampai hari ini kami masih memperjuangkan hak-hak masyarakat yang perusahaan abaikan. Kami juga masih menunggu pemerintah memanggil seluruh pihak untuk mempresentasikan hasil verifikasi lapangan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” kata Marselus.
Marselus menegaskan perjuangan masyarakat belum berhenti dan akan terus mengawal penyelesaian berbagai persoalan yang mereka nilai belum tuntas.
“Kami akan membongkar seluruh persoalan yang ada di PT Arvena secara bertahap. Diamnya masyarakat bukan berarti tidak berdaya, karena persoalan ini ibarat api dalam sekam,” ujarnya.
Marselus juga meminta perusahaan menghormati hukum adat, mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara, serta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan plasma yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Kapolsek Nanga Taman, IPTU Bahari, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui hukum adat pernah berlangsung pada perkara sebelumnya. Namun, mekanisme tersebut tidak mencapai hasil karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan.
“Kepolisian tetap menghormati kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Namun apabila para pihak tidak menjalankan kesepakatan, penyelesaian melalui hukum positif tetap menjadi pilihan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bahari.
Sementara itu, Manager Umum PT SML, Syarifudin, menyatakan perusahaan tetap menghormati kearifan lokal dan selama ini beberapa kali menyelesaikan persoalan melalui pemerintah desa maupun lembaga adat. Namun, perusahaan juga mempertimbangkan langkah hukum karena persoalan serupa terus berulang.
“Seluruh tuntutan masyarakat akan kami sampaikan kepada manajemen pusat untuk memperoleh keputusan,” ujar Syarifudin.
Pada akhir audiensi, Kepala Adat Dusun Sopan, Agum, menyampaikan sanksi adat berupa Kesupan Kampung kepada perusahaan. Setelah melalui musyawarah, perusahaan menyatakan kesediaannya memenuhi sanksi adat tersebut sesuai kesepakatan bersama.
Selain itu, masyarakat dan perusahaan mencapai sejumlah kesepakatan. Proses hukum yang sedang berjalan tetap berlanjut, sementara upaya Restorative Justice akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Perusahaan juga berkomitmen segera melakukan penyiraman jalan, melaksanakan pendataan bersama terkait HGU yang bersinggungan dengan lahan masyarakat, serta memberikan jawaban atas tuntutan mengenai HGU, CSR, lingkungan, dan plasma paling lambat satu bulan setelah audiensi berlangsung.
Seluruh rangkaian aksi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan personel Polres Sekadau, Polsek Nanga Taman, serta TNI.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini













