Di Balik Jeruji Lapas Cibinong: Ketika Fasilitas Istimewa Mengusik Rasa Keadilan
InspirasiKalbar, Bogor – Lembaga pemasyarakatan semestinya menjadi ruang pembinaan sekaligus tempat setiap warga binaan menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong membuka kembali pertanyaan tentang kesetaraan perlakuan di balik tembok penjara.
Dalam inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman RI menemukan dugaan adanya bangunan di luar blok hunian biasa yang memiliki fasilitas menyerupai tempat tinggal mewah. Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan karena fasilitas yang ditemukan berbeda jauh dari gambaran hunian pemasyarakatan pada umumnya.
Menurut Ombudsman RI, di kawasan tersebut terdapat sejumlah bangunan yang tampak seperti rumah atau homestay. Di dalam salah satu bangunan ditemukan ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, serta fasilitas lainnya. Ombudsman juga menyebut adanya fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Temuan itu tidak berhenti pada persoalan fasilitas. Ombudsman juga mencatat adanya kerentanan keamanan karena terdapat akses keluar di bagian belakang sejumlah bangunan yang tidak terkunci dan terhubung dengan area luar lapas. Selain itu, Ombudsman menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Dugaan tersebut masih merupakan temuan dan laporan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Gambaran fasilitas tersebut menjadi kontras ketika dibandingkan dengan fungsi dasar lembaga pemasyarakatan. Penjara bukan sekadar tempat menjalani hukuman, tetapi juga bagian dari sistem pelayanan publik yang memiliki kewajiban memenuhi hak dasar warga binaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam materi yang diunggah akun resmi DPR RI, persoalan tersebut dipandang sebagai momentum untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan secara mendasar. DPR RI menekankan sejumlah hal, mulai dari menjamin perlakuan yang sama bagi seluruh warga binaan, memenuhi hak dasar sesuai standar pemasyarakatan, memperkuat integritas sistem pemasyarakatan, hingga menutup ruang penyalahgunaan kewenangan.
Sorotan serupa juga muncul dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam unggahan DPR RI yang menjadi sumber materi pemberitaan ini, Puan menilai temuan di Lapas Cibinong menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola pemasyarakatan dan mendorong reformasi agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat diwujudkan.
Persoalan fasilitas istimewa di dalam lapas kemudian membawa pembahasan pada prinsip yang lebih luas, bagaimana hukum diterapkan kepada setiap orang.
Materi DPR RI menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dijalankan dengan ukuran yang sama bagi semua. Kemampuan ekonomi, kedekatan, maupun pengaruh seseorang tidak semestinya menjadi dasar untuk membedakan perlakuan dalam pelaksanaan pidana.
Prinsip tersebut menjadi penting karena lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan putusan pidana. Ketika muncul dugaan adanya perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan atau posisi seseorang, persoalannya tidak lagi sebatas fasilitas fisik, tetapi menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Ombudsman sendiri menyebut temuan fasilitas di Lapas Cibinong sebagai bagian dari persoalan pelayanan dan kerentanan keamanan. Lembaga pengawas tersebut juga mencatat bahwa timnya sempat mengalami penolakan ketika hendak memasuki blok sel warga binaan dalam inspeksi tersebut.
Temuan di Cibinong juga memperlihatkan bahwa pembenahan pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fasilitas atau penambahan petugas. Persoalan tata kelola, transparansi, pengawasan, integritas dan mekanisme pengaduan menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan.
Sebelumnya, pada Juni 2026, Ombudsman juga pernah menyampaikan bahwa tim pengawas mengalami hambatan ketika melakukan pemantauan mendadak di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong. Ombudsman ketika itu menekankan pentingnya keterbukaan terhadap pengawasan sebagai bagian dari akuntabilitas dan perlindungan hak warga binaan. Kini, temuan terbaru kembali menempatkan Lapas Cibinong dalam sorotan publik.
Di tingkat parlemen, Komisi XIII DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti temuan fasilitas mewah tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperoleh kejelasan dan membahas langkah perbaikan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang ada atau tidaknya AC, televisi, kulkas, atau fasilitas lain di balik jeruji. Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah apakah seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan berdasarkan standar yang sama.
Sebab, ketika hukum telah menetapkan seseorang harus menjalani pidana, pelaksanaan hukuman semestinya tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. Kesetaraan di hadapan hukum tidak berhenti ketika putusan dibacakan di ruang sidang, tetapi juga harus tercermin ketika putusan itu dijalankan di dalam lembaga pemasyarakatan.(Fahrodin)
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini









