Camat Sukadana Soroti Aspek Tata Ruang dalam Dugaan Tambang Pasir di Pangkalan Buton
InspirasiKalbar, Sukadana – Menyusul keluhan warga terkait aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, pemerintah daerah melalui tim gabungan telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (5/6).
Tim tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak kecamatan, serta pemerintah desa setempat. Peninjauan dilakukan guna memastikan kondisi lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dampak aktivitas tersebut.
Camat Sukadana, Ismail UJ, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh perangkat daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, dalam merespons laporan warga.
“Kami Kecamatan Sukadana mengapresiasi langkah pimpinan OPD terkait, khususnya Dinas LH Kabupaten Kayong Utara yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan pasir di Desa Pangkalan Buton,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa selain aspek perizinan dan lingkungan hidup, kesesuaian aktivitas tambang dengan ketentuan tata ruang juga harus menjadi perhatian penting. Menurutnya, kegiatan penambangan harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Apabila lokasi penambangan berada di luar kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam RTRW maupun RDTR, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Ismail juga menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin dan pengawasan pertambangan mineral bukan logam, termasuk pasir, berada di tingkat pemerintah provinsi. Meski demikian, pemerintah kabupaten tetap memiliki peran dalam pengawasan pemanfaatan ruang serta perlindungan lingkungan.
“Pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah terkait tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada pemerintah provinsi sebagai instansi yang berwenang,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kecamatan berperan dalam melakukan pemantauan di lapangan, menampung aspirasi masyarakat, serta mengoordinasikan pemerintah desa untuk memastikan setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami di kecamatan melakukan monitoring kondisi di lapangan, memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat, mengoordinasikan pemerintah desa, serta melaporkan temuan kepada perangkat daerah yang berwenang,” tambahnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, baik terkait tata ruang, lingkungan hidup, maupun perizinan, maka instansi yang berwenang dapat mengambil langkah pengendalian sesuai regulasi yang berlaku.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan, maka instansi yang berwenang dapat mempertimbangkan langkah-langkah pengendalian, termasuk penghentian sementara kegiatan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ismail menekankan pentingnya penegakan aturan yang objektif dan berbasis fakta lapangan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang daerah,” pungkasnya.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini









