Ungkap Balpres Tanpa Pelaku, GNPK RI Kalbar Surati Bea Cukai
InspirasiKalbar, Pontianak – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat mengungkap dugaan penyelundupan pakaian bekas impor (balpres) senilai Rp37,5 miliar yang hendak berangkat dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan bal pakaian bekas. Namun, hingga kini Bea Cukai belum menetapkan pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang ilegal tersebut.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, menjelaskan operasi bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan KM Eden Mas yang mengangkut 268 kontainer dari Pelabuhan Dwikora.
“Petugas menemukan muatan yang tidak sesuai manifes. Hasil pemeriksaan mengamankan sekitar 4.687 bal pakaian bekas dengan nilai estimasi Rp37,5 miliar,” kata Budi, Senin (23/6/2026).
Menurut Budi, dokumen manifes mencantumkan muatan berupa mi instan, general cargo, dan barang pindahan. Namun, petugas menggunakan X-Ray dan melakukan pengecekan fisik hingga akhirnya menemukan ribuan bal pakaian bekas impor.
Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan bersama Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat kemudian menelusuri rantai distribusi pada 19 hingga 21 Juni 2026. Tim menyisir jalur pengiriman hingga akhirnya menemukan dua gudang penimbunan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Petugas kemudian mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dari dua lokasi tersebut dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar. Budi menyebut total nilai barang bukti hasil operasi di Jakarta dan Kalimantan Barat mencapai Rp53,9 miliar.
“Dari penggabungan operasi ini, total nilai barang bukti mencapai Rp53,9 miliar,” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut belum mengarah kepada pelaku sehingga memunculkan perhatian Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat. Organisasi itu lalu mengirim surat klarifikasi kepada Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada 25 Juni 2026.
Melalui surat bernomor 19/GNPK-RI/KB/VI/2026, GNPK RI Kalbar meminta penjelasan mengenai identitas pemilik gudang, pihak yang mengatur penyelundupan, pemesan barang, perusahaan ekspedisi, serta pihak yang bertanggung jawab sehingga ribuan bal pakaian bekas impor dapat masuk ke Kalimantan Barat.

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menilai pengungkapan barang bukti harus berjalan seiring dengan penelusuran terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Bea Cukai perlu menelusuri secara serius pemilik gudang, sopir, ekspedisi, pemesan, hingga seluruh pihak yang terlibat agar perkara ini terang,” kata Ellysius Aidy.
GNPK RI Kalbar juga meminta Bea Cukai memberikan kepastian mengenai proses pemeriksaan terhadap pemilik gudang, sopir pengangkut, perusahaan ekspedisi, penerima barang, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengiriman pakaian bekas impor tersebut.
Permintaan klarifikasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Kepabeanan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, serta Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011.
Hingga terbitnya surat klarifikasi tersebut, Bea Cukai belum mengumumkan identitas tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan pakaian bekas impor senilai Rp37,5 miliar itu.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini









