Warga Palem Raya Serdam Tidak Hadir Mediasi, Pj Kades Sei. Raya Dalam: Jika Masih Ada Buat Onar Laporkan Ke Polisi

Pj Kepala Desa Sui Raya Dalam Hendry Purwanto

InspirasiKalbar, Kubu Raya – Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Raya Dalam memfasilitasi mediasi terkait protes warga Komplek Palem Raya Serdam terhadap aktivitas penggilingan keratom. Mediasi di gelar di Aula Kantor Desa Sungai Raya Dalam pada Kamis siang (15/05/2025).

Namun, mediasi tersebut tidak dapat di lanjutkan karena tidak ada satu pun perwakilan warga Komplek Palem Raya Serdam yang hadir. Sebagai gantinya, kegiatan di lanjutkan dengan rapat yang menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Rapat ini di hadiri oleh Kasat Intel Polres Kubu Raya, perwakilan dari KESBANGPOL Kubu Raya, anggota Komisi I DPRD Kubu Raya, Ketua BPD Desa Sungai Raya Dalam, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, pemilik usaha penggilingan keratom, Adi Darma menyampaikan bahwa pihaknya selalu bersikap terbuka dalam menyikapi protes warga. Hal itu di buktikan dengan keikutsertaan mereka dalam mediasi sebelumnya dan melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil mediasi tersebut.

Adi Membantah pagar roboh itu akibat getaran mesin pengiling keratom

Dalam kesempatan ini, Adi juga menjelaskan terkait tuduhan pagar roboh itu akibat getaran mesin pengiling keratom tidak benar, namun di sebabkan usia tembok yang sudah rapuh.

“informasi dari warga belakang sudah rapuh dan miring dan di cek melalui CCTV warga pagar roboh dengan sendirinya dan untuk warga yang menolak penggilingan kratom tersebut jaraknya ±200 meter dan aktifitas kenderaan penggilingan tidak melalui komplek palem raya” Jelas Adi

Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Raya Dalam, Hendry Purwanto, menyatakan keprihatinannya atas situasi tersebut. Ia berharap keamanan dan ketertiban di lingkungan warga tetap terjaga, serta menekankan pentingnya menjaga persatuan.

“Merasa miris dengan kejadian ini, dan menginginkan keamanan serta ketertiban warga tetap terjaga. Jangan sampai persatuan warga terpecah belah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendry Purwanto menegaskan bahwa apabila di kemudian hari masih terjadi perselisihan antara warga dan pihak penggilingan keratom, maka permasalahan tersebut akan di selesaikan melalui jalur hukum.

“Jika masih ada persoalan, maka pihak-pihak yang terkait di persilakan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian agar dapat di selesaikan secara hukum,” tegasnya. (Sf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *