Tak Bisa Tunjukkan Dokumen, WNA asaL China Diseret ke Pengadilan
Inspirasikalbar, PONTIANAK – Tak mampu menunjukkan dokumen perjalanan saat diperiksa petugas Imigrasi, Warga Negara Asing (WNA) berinisial GUO ZHAO harus berhadapan dengan hukum.
GUO ZHAO diproses secara pidana setelah dalam pengawasan keimigrasian tidak dapat memperlihatkan maupun menyerahkan dokumen perjalanan kepada Pejabat Imigrasi yang bertugas.
Kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Mempawah dan disidangkan pada Rabu (2/9/2026). Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana denda Rp2 juta kepada GUO ZHAO. Selain denda, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
GUO ZHAO dinyatakan melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan tersebut mengharuskan orang asing memenuhi kewajiban keimigrasian, termasuk memperlihatkan dokumen perjalanan kepada pejabat Imigrasi dalam rangka pengawasan.
Perkara GUO ZHAO diproses melalui acara pemeriksaan cepat, sehingga penyidik atas kuasa penuntut umum dapat langsung menghadapkan terdakwa dan barang bukti ke persidangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando menegaskan proses hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran tetap berjalan sesuai aturan.
“Setiap proses hukum terhadap WNA dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar yang bersangkutan,” kata Sam Fernando.
Setelah putusan dijatuhkan, Imigrasi Pontianak akan mengawasi pelaksanaan putusan, termasuk pembayaran denda dan biaya perkara. Keberadaan serta aktivitas GUO ZHAO juga akan dipantau sesuai ketentuan pengawasan keimigrasian.
Kasus ini menunjukkan bahwa status sebagai WNA tidak membuat seseorang bebas dari kewajiban mematuhi hukum Indonesia. Ketika aturan keimigrasian dilanggar, proses hukum dapat langsung dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini





