Tiga Truk Bermuatan Rotan di Kubu Raya Akhirnya Dibebaskan

Berita, Kriminal86 Dilihat

Inspirasikalbar, Kubu Raya – Tiga unit truk bermuatan rotan asal Sampit, Kalimantan Tengah, yang sempat di amankan di Polres Kubu Raya sejak Senin, 16 September 2024, akhirnya di lepaskan.

Ketiga truk, dengan nomor polisi KB 8033 BP, KB 8062 KF, dan KB 8424, telah di kembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menyatakan bahwa setelah di lakukan penyelidikan, tidak di temukan unsur pidana terkait muatan rotan tersebut.

“Benar, truk sudah di kembalikan karena dokumen angkutannya sah menurut ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya pada Sabtu, 21 September 2024.

Dimas, pemilik rotan, membenarkan bahwa ketiga truk miliknya telah di lepas setelah pemeriksaan menyeluruh di lakukan.

“Rotan tersebut di dukung oleh dokumen resmi dan pajaknya sudah kami bayar,” ungkapnya

Pemeriksaan terhadap truk dan rotan di lakukan setelah ada laporan yang mencurigai keabsahan dokumen.

Namun, setelah proses verifikasi oleh saksi ahli dan penegak hukum, terbukti bahwa barang dan dokumen terkait memang sah. ia menambahkan bahwa baik secara dokumen maupun perpajakan, tidak di temukan pelanggaran.

Setelah semua dokumen terbukti legal, Polres Kubu Raya memutuskan untuk mengembalikan truk beserta muatannya.

Pemilik rotan, Dimas, juga mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan yang di lakukan oleh Polres Kubu Raya berlangsung secara mendetail. Pihak kepolisian memeriksa dokumen-dokumen terkait dengan cermat, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli untuk memastikan keabsahan muatan rotan tersebut.

“Prosesnya sangat teliti. Semua surat dan dokumen yang kami lampirkan telah di verifikasi, dan terbukti sah di mata hukum. Tidak ada pelanggaran terkait dokumen, kepemilikan, maupun pajak,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa rotan yang di angkut oleh ketiga truk tersebut merupakan barang legal yang sudah di lengkapi dengan dokumen-dokumen yang di perlukan.

Pemeriksaan ini di lakukan karena adanya laporan yang mencurigai bahwa barang tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Namun, setelah beberapa hari penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Alhamdulillah, barang dan kendaraan kami akhirnya di lepaskan. Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan dengan transparan dan profesional,” tambahnya.

Dengan di lepaskannya ketiga truk tersebut, kasus ini di nyatakan selesai, dan tidak ada lagi tindak lanjut yang di perlukan. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa seluruh prosedur yang di jalankan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *