BPM Dorong Penegak Hukum Telusuri Beneficial Owner dan TPPU dalam Kasus Tambang di Kalbar
InspirasiKalbar, Pontianak – Pengusaha tambang asal Kalimantan Barat bernama Sudianto alias Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit dan emas ilegal.
Operasi penindakan terhadap jaringan tambang ilegal ini juga melibatkan tim gabungan dari Gakkum Kementerian ESDM serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar.Beberapa fakta dan perkembangan terbaru mengenai kasus tersebut:
Penetapan Tersangka:
Aseng ditetapkan sebagai tersangka atas penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2025.
Penggeledahan Aset:
Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan properti milik Aseng, salah satunya di kawasan Megamall Pontianak.
Tindakan Satgas PKH
Sebelum penangkapan oleh Kejagung, sejumlah kawasan pertambangan yang terafiliasi dengan jaringan Aseng telah lebih dulu disegel dan ditertibkan oleh Gakkum ESDM bersama Satgas PKH Halilintar karena beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.
Dukungan Publik
Penindakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan organisasi kepemudaan setempat, seperti Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, yang berharap tidak ada lagi cukong yang kebal hukum.
Barisan Pemuda Melayu (BPM) mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa Izin (PKH) dalam menangkap serta menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.
Aseng, yang juga pemilik manfaat (beneficial owner) PT Quality Success Sejahtera (PT QSS), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kabupaten Sanggau.Terkait kasus ini, berikut adalah rincian fakta dan desakan dari pihak BPM:
Tersangka & Peran:
Aseng ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia diduga mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan hingga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin.
Desakan TPPU:
Ketua Umum DPP BPM, Gusti Edy, mendesak penyidik Kejagung untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) demi menelusuri aliran dana dan seluruh aset yang terkait dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penelusuran Aliran Dana: BPM juga mendorong aparat untuk menelusuri sumber pembiayaan aktivitas publik Proliga berskala besar atau kegiatan tertentu di Kalimantan Barat yang selama ini dikaitkan dengan Aseng, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Jejak eksistensi sang “Elang”, yang diduga disebut sebagai tangan kanan oknum petinggi Polda Kalbar, terpantau sangat masif di kawasan tambang bauksit di Meliau, Kabupaten Sanggau. Grop Elang diduga cukup terkenal di kalangan pengusaha tambang di Kalimantan Barat.
Ketum BPM
Gusti Edy turut menyinggung sejumlah aktivitas publik berskala besar yang belakangan dikaitkan dengan figur Aseng, termasuk kegiatan olahraga di Kalimantan Barat. Ia menilai sumber pembiayaan kegiatan tersebut layak ditelusuri apabila berkaitan dengan pihak yang tengah menjadi sorotan dalam proses hukum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang. BPM, kata dia, tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi jika ada aktivitas publik dengan pembiayaan besar yang dikaitkan dengan pihak tertentu, tentu wajar bila sumber pendanaannya ditelusuri untuk membuat semuanya terang,” katanya.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini











