Inspirasi Kalbar
Beranda Berita Deddy Sitorus Dukung Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Jangan Jadi Senjata Kekuasaan

Deddy Sitorus Dukung Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Jangan Jadi Senjata Kekuasaan

Sumber gambar: Yuotube_ILC

InspirasiKalbar,Jakarta – Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka. Di tengah dorongan agar regulasi tersebut segera disahkan, muncul pula kekhawatiran bahwa kewenangan besar yang nantinya dimiliki negara harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang kuat.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, menurutnya, dukungan terhadap regulasi tersebut tidak berarti pembahasannya dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Dalam forum debat Indonesia Lawyers Club (ILC) yang berlangsung baru-baru ini, Deddy menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merancang aturan yang memberikan kewenangan besar kepada negara untuk melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Baginya, semangat utama RUU tersebut harus tetap berada pada upaya memberantas kejahatan dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara. Tetapi pada saat yang sama, hukum tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan untuk menekan kelompok atau individu tertentu. Perampasan aset selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelakunya.

Deddy mengingatkan, sebuah aturan dengan kewenangan besar dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat menjadi senjata ampuh untuk mengejar hasil korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun di sisi lain, jika mekanisme pengawasan dan pembuktiannya lemah, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan.

Kekhawatiran semacam ini menjadi penting karena hukum pada dasarnya harus bekerja berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, bukan berdasarkan kepentingan politik.Apalagi, isu mengenai siapa yang memiliki kewenangan menyita, membekukan, hingga merampas aset menjadi salah satu bagian krusial yang perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan regulasi. Di tengah dinamika politik nasional, kekhawatiran terbesar bukan hanya mengenai bagaimana aset hasil kejahatan dirampas, tetapi juga bagaimana memastikan proses tersebut tidak digunakan untuk kepentingan politik.

Bayangkan jika sebuah kewenangan hukum yang sangat kuat berada di tangan aparat tanpa pengawasan yang memadai. Tuduhan terhadap seseorang dapat berubah menjadi persoalan serius apabila proses hukum tidak berjalan secara transparan. Karena itu, pesan yang disampaikan Deddy menjadi relevan: pemberantasan korupsi harus diperkuat, tetapi negara juga harus memastikan tidak ada ruang bagi kekuasaan untuk menggunakan hukum sebagai alat membungkam atau menyasar lawan politik.

Prinsip tersebut menjadi semakin penting dalam negara demokrasi. Hukum harus mampu membedakan antara aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana dengan aset milik seseorang yang diperoleh secara sah.

Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR menunjukkan bahwa regulasi tersebut memang menjadi perhatian serius. DPR bahkan menargetkan penyelesaian pembahasannya pada Desember 2026. Namun, Deddy sebelumnya juga mengingatkan agar target politik tidak membuat pembahasan dilakukan secara terburu-buru dan mengabaikan prinsip kehati-hatian serta partisipasi publik yang bermakna.

Artinya, persoalan RUU Perampasan Aset bukan sekadar mengenai cepat atau lambatnya pengesahan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan aturan yang lahir benar-benar mampu menjawab persoalan hukum sekaligus melindungi hak masyarakat.

Pembahasan juga perlu melihat secara menyeluruh tata kelola aset yang nantinya dirampas negara. DPR sendiri dalam perkembangan terbaru menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola aset yang disita, diblokir, maupun dirampas agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah proses penegakan hukum selesai.

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, kekuatan tersebut harus berjalan beriringan dengan kontrol hukum yang ketat.

Sebuah aturan yang terlalu lemah akan membuat pelaku kejahatan mudah menyembunyikan kekayaannya. Sebaliknya, aturan yang memberikan kewenangan terlalu luas tanpa pengawasan dapat membuka peluang penyalahgunaan.

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset bukan berarti memberikan cek kosong kepada negara. Justru karena tujuan akhirnya adalah memperkuat penegakan hukum, aturan tersebut harus dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, due process of law, pengawasan antarlembaga, serta mekanisme keberatan yang jelas bagi masyarakat.

Pesan Deddy Sitorus pada akhirnya membawa satu pertanyaan penting ke tengah publik: bagaimana membuat hukum cukup kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap cukup terkendali agar tidak berubah menjadi alat kekuasaan? Pertanyaan itulah yang semestinya menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sebab ketika sebuah kewenangan memiliki kekuatan untuk mengambil harta seseorang, kesalahan dalam penggunaannya bukan hanya dapat merugikan individu, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara.

RUU Perampasan Aset karena itu membutuhkan lebih dari sekadar keberanian politik untuk mengesahkannya. Ia membutuhkan ketelitian dalam menyusun norma, keterbukaan dalam pembahasan, serta jaminan bahwa hukum akan digunakan untuk menegakkan keadilan bukan untuk memenangkan pertarungan kekuasaan.(Fahrodin)

Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!

Klik Disini
Bagikan:

Iklan

// Tells WordPress to load the WordPress theme and inpput it.
mancingjitu