Koalisi Ormas Dayak Kalteng Minta PT Palangka Raya Bebaskan Tono Priyanto
Inspirasikalbar, Palangka Raya – Koalisi organisasi masyarakat (Ormas) Dayak di Kalimantan Tengah yang tergabung dalam DPP Dayak Pambelum Bersatu dengan sebutan Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalteng, beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, terkait perkara pidana yang menjerat masyarakat adat, Tono Priyanto BG alias Tono bin Basni, Kamis 24 September 2026.
Dalam audiensi tersebut, koalisi menyampaikan permohonan keadilan bagi Tono Priyanto yang saat ini menghadapi proses banding atas perkara Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN Klk. Koalisi meminta majelis hakim tingkat banding membebaskan Tono dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menerima audiensi tersebut yakni Martin Ginting dan Yohanes.
Koalisi menilai Tono merupakan korban kriminalisasi karena mempertahankan tanah yang menurut mereka telah digarap perusahaan tambang batu bara tanpa pemberian ganti kerugian atau kompensasi.
Dalam surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, koalisi menyebut Tono telah menjalani dua hukuman pidana sebelumnya. Perkara pertama berdasarkan Putusan Nomor 160/Pid.B/2025/PN Klk pada 25 Januari 2026 dengan hukuman penjara lima bulan.
Kemudian, Tono kembali menjalani hukuman lima bulan berdasarkan Putusan Nomor 203/Pid.B/2025/PN Klk pada 5 Maret 2026.
Sementara itu, perkara yang kini masuk proses banding, yakni Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN Klk, berkaitan dengan peristiwa pada 23 Desember 2024 dan 6 Januari 2025.
Koalisi menilai waktu kejadian dalam perkara tersebut lebih dahulu dibandingkan dua perkara sebelumnya. Mereka kemudian meminta majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan hal tersebut dalam memeriksa perkara Tono.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas melalui putusan pada 27 Agustus 2026 menyatakan Tono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan.
Putusan tersebut kemudian mendapat upaya hukum banding dari JPU. Permohonan banding diajukan pada 3 September 2026, disusul memori banding pada 9 September 2026 yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Dalam audiensi tersebut, seluruh peserta sepakat meminta agar Tono Priyanto BG diputus bebas. Ketua Umum Aliansi Dayak Bersatu, Megawati, yang turut menyampaikan sikap koalisi, menegaskan permintaan tersebut berkaitan dengan upaya mereka memperoleh keadilan bagi Tono.
“Kami koalisi Ormas-Ormas Dayak di Kalimantan Tengah memohon keadilan dan perlindungan hukum Saudara Terdakwa Tono Priyanto BG Bin Basni dan agar Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” katanya, Sabtu (26/9).

Koalisi juga menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum serta dissenting opinion Hakim Ketua Arief Kadarmo, dalam Putusan Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN Klk tanggal 27 Agustus 2026, khususnya pada halaman 147 hingga 155.
Karena itu, koalisi meminta majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dissenting opinion tersebut dalam memeriksa dan memutus perkara Tono.
Selain meminta pembebasan, koalisi juga memohon agar hak Tono dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sebagai alternatif, mereka meminta Pengadilan Tinggi Palangka Raya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN Klk tanggal 27 Agustus 2026.
Audiensi dan penyampaian surat permohonan tersebut menjadi bagian dari langkah koalisi Ormas Dayak Kalteng dalam menyampaikan aspirasi terkait proses hukum yang tengah berjalan terhadap Tono Priyanto BG di tingkat banding.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini










