Polisi Ungkap Gudang Narkoba di Pontianak Timur, Sita Uang Tunai Rp3,8 Miliar
InspirasiKalbar, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika serta uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap seorang pria berinisial DK (41) pada 10 Juni 2026. Polisi menduga DK berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4.330,25 gram, heroin 13,93 gram, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung etomidate. Polisi juga menyita uang tunai Rp3,8 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan. Penyidik menetapkan DK sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan saat ini masih menelusuri asal-usul barang bukti serta jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar,” tegas Deddy saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada kepolisian,” ujar Bambang.
Saat ini penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. DK kini menjalani proses hukum dan terancam jeratan Undang-Undang Narkotika.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini







