Ritual Adat Pasang Pamabang, Warga Persoalkan Klaim Lahan oleh Perusahaan HTI
Inspirasikalbar, Kubu Raya-Warga Desa Radak Dua dan Desa Radak Baru menggelar ritual adat Pasang Pamabangk di Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Ritual adat yang dipimpin Nyamgahatn, Pak Ahua, tersebut turut dihadiri ratusan masyarakat. Dalam kegiatan ini, warga juga mengundang pihak perusahaan, pemerintah, serta pengurus adat untuk hadir di lokasi.
Namun, pihak perusahaan yang diundang tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, Pak Lamben hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua DAD Kecamatan Terentang.
Pemasangan adat menjadi bentuk sikap warga atas lahan adat yang mereka sebut tengah diklaim oleh perusahaan HTI PT Warna Subur Lestari (WSL).
Menurut warga, perusahaan diperbolehkan mengambil kayu dari tanah masyarakat adat. Sementara masyarakat mengaku tidak dapat mengelola lahan yang belakangan mereka sebut diklaim masuk dalam HGU perusahaan.
Warga menyatakan telah lama mendiami dan mengelola kawasan tersebut. Mereka menyebut keberadaan tanam tumbuh, makam tua Wan Putih, serta sejumlah makam umat Katolik di Desa Radak Baru sebagai bagian dari bukti keberadaan masyarakat di kawasan tersebut.
Kuasa hukum warga, Kartius, bersama tim turut hadir dalam pemasangan adat. Prosesi dilakukan dengan pemotongan babi di lokasi lahan yang menjadi objek persoalan.
Kartius menegaskan, setelah pemasangan adat tersebut, perusahaan tidak boleh mengklaim lahan yang menurut warga merupakan tanah masyarakat adat.
Ia juga menyebut tanda adat yang telah dipasang memiliki konsekuensi adat. Jika ada pihak yang membuka atau merusaknya, sanksi adat yang lebih besar dapat diberlakukan sesuai ketentuan adat setempat.
Selain melalui jalur adat, masyarakat juga berencana membawa persoalan klaim lahan tersebut ke jalur hukum melalui proses peradilan.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini







