Kejati Kalbar Dorong SIKAWAN DAYAK Lindungi Hak Perempuan dan Anak Dayak
InspirasiKalbar, Pontianak – Perkawinan adat yang belum tercatat negara dapat memunculkan persoalan hukum bagi perempuan dan anak. Persoalan tersebut antara lain menyangkut status kependudukan, akta kelahiran, akses pendidikan dan kesehatan, hingga kepastian hak dalam keluarga.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyoroti persoalan tersebut melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Dayak melalui Penguatan Pencatatan Nikah dan Administrasi Kependudukan di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV Kejati Kalbar, Rabu (30/9/2026).
Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan mengatakan, negara perlu hadir untuk memastikan masyarakat adat tetap memperoleh hak keperdataan meski menghadapi keterbatasan akses administrasi hukum.
Menurut Emilwan, perkawinan yang sah menurut adat belum selalu memberikan kepastian ketika keluarga berhadapan dengan sistem hukum dan administrasi negara. Kondisi tersebut dapat menempatkan perempuan dan anak pada posisi rentan.
“Jangan sampai perkawinan telah sah secara adat, tetapi ketika keluarga itu berhadapan dengan sistem hukum dan administrasi negara, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan. Ini bukan semata persoalan dokumen, tetapi menyangkut kepastian dan perlindungan hak,” kata Emilwan.
Emilwan menyebut perempuan dapat menghadapi persoalan ketika muncul konflik keluarga, terutama terkait harta bersama, hak pengasuhan, maupun waris. Sementara itu, anak dapat menghadapi hambatan ketika membutuhkan dokumen kependudukan untuk memperoleh berbagai layanan dasar.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kejati Kalbar mendorong SIKAWAN DAYAK atau Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat.
Wakajati Kalbar Laksmi Indriyah R mengembangkan SIKAWAN DAYAK sebagai proyek perubahan dalam Diklat PKN Tingkat II. Program tersebut mengusung sistem terpadu lintas sektor untuk membantu pencatatan perkawinan masyarakat adat Dayak.
SIKAWAN DAYAK melibatkan jajaran Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga atau pemangku adat, serta Pengadilan. Kolaborasi tersebut bertujuan membantu masyarakat memperoleh dokumen perkawinan yang mendukung akses terhadap layanan publik, termasuk jaminan kesehatan keluarga dan pendidikan anak.
Emilwan menegaskan SIKAWAN DAYAK tidak sekadar mengejar penyelesaian administrasi. Menurutnya, program tersebut harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak yang sebelumnya rentan menghadapi persoalan hukum akibat administrasi perkawinan.
“Ukuran keberhasilan SIKAWAN DAYAK bukan banyaknya kegiatan yang dilakukan, tetapi apakah masyarakat yang sebelumnya rentan menjadi lebih terlindungi, perempuan memperoleh kepastian hak, dan anak tidak kehilangan haknya akibat persoalan administrasi orang tuanya,” ujar Emilwan.
FGD tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalbar, Dewan Adat Dayak, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kanwil Kementerian HAM Kalbar, KPPAD Kalbar, serta jajaran Kejati Kalbar.
Emilwan menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci karena persoalan pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan masyarakat adat tidak dapat ditangani satu institusi.
Kejati Kalbar menegaskan SIKAWAN DAYAK tidak mengambil alih kewenangan Dinas Dukcapil maupun lembaga peradilan. Kejaksaan melalui bidang Datun memberikan pendampingan sesuai kewenangannya, sedangkan pencatatan perkawinan dan isbat nikah tetap mengikuti mekanisme serta kewenangan masing-masing lembaga.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya menerjemahkan agenda pembangunan nasional hingga tingkat masyarakat. Perlindungan hak perempuan dan anak, penguatan HAM, serta pembangunan sumber daya manusia selaras dengan arah kebijakan nasional dalam Asta Cita ke-4, khususnya penguatan peran perempuan.
Emilwan mengatakan agenda pembangunan nasional perlu menyentuh masyarakat hingga wilayah pedalaman, termasuk masyarakat adat yang menghadapi keterbatasan akses administrasi.
“Asta Cita tidak boleh berhenti sebagai kebijakan hanya di tingkat pusat, namun perlu dirasakan sampai masyarakat di pedalaman. Negara hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian, termasuk memastikan perempuan dan anak lebih terlindungi secara hukum,” kata Emilwan.
Melalui SIKAWAN DAYAK, Kejati Kalbar mendorong kehadiran negara sejak awal agar persoalan administrasi perkawinan tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang dapat merugikan perempuan dan anak.
Emilwan menegaskan, masyarakat tidak semestinya mengenal kehadiran negara hanya ketika menghadapi persoalan hukum.
“Jangan sampai masyarakat mengenal negara hanya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Negara harus hadir lebih awal untuk memastikan hak mereka tidak hilang. Itulah substansi SIKAWAN DAYAK,” pungkas Emilwan.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini











