Rokok Ilegal dari Malaysia Disita, Diduga Libatkan Oknum Mengaku TNI

Inspirasikalbar,Pontianak– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap dan mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai dalam sebuah operasi pada Rabu dini hari, 26 Maret 2025.
Penangkapan di lakukan oleh tim Jatanras sekitar pukul 00.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pelaku yang di amankan berinisial FA (34), seorang buruh harian lepas warga Jalan Tritura, Gang Askot Dalam, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Penangkapan awal di lakukan di kawasan Jalan Putri Candramidi, Komplek Graha Permai, dengan barang bukti awal berupa 4 dus rokok ilegal merk “ERA” berisi total 200 slop.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan sejumlah besar rokok ilegal di kediamnya.
Tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku. Tim berhasil mengamankan tambahan 28 dus rokok ilegal.
Total barang bukti yang di amankan mencapai 32 dus atau 15.900 bungkus rokok merk “ERA” dengan kode produksi.
Barang bukti yang di amankan antara lain:
- 10 dus rokok “ERA” kode EF
- 9 dus rokok “ERA” kode EBM
- 7 dus rokok “ERA” kode EP
- 3 dus rokok “ERA” kode EIP
- 3 dus rokok campuran berbagai kode, total 115 slop
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial SD.
Di duga ia mengaku sebagai anggota TNI aktif berdomisili di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.