Kecelakaan Maut di PT SMS: 1 Tewas, 9 Luka Parah

Daerah1710 Dilihat

Inspirasikalbar, Ketapang – Sebuah kecelakaan kerja tragis terjadi di lokasi PT SMS/PT Mukti Plantation di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Insiden ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sembilan lainnya mengalami luka parah.

Doni, seorang karyawan bongkar muat buah kelapa sawit di PT SMS/PT Mukti Plantation, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat dua asisten perusahaan, Rahmat dan Yesi, memintanya untuk mengantar jemput karyawan menggunakan kendaraan jenis zonder yang di ketahui tidak layak pakai.

Kendaraan tersebut tidak memiliki rem dan mengalami kerusakan pada sistem gigi.

“Meski kedua asisten tersebut tahu kondisi kendaraan tidak aman, mereka tetap memaksa saya untuk mengoperasikannya,” ungkap Doni.

Insiden terjadi ketika kendaraan tanpa rem itu melintasi jalanan curam di blok N area perusahaan. Zonder kehilangan kendali, masuk ke jurang, dan menabrak pohon sawit, yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.

“Satu orang meninggal dunia dengan luka parah di kepala, sementara sembilan lainnya mengalami luka serius, termasuk patah kaki dan hidung,” jelas Doni.

Para korban segera di larikan ke Rumah Sakit Sandai dan Rumah Sakit Ketapang. Keluarga korban menyatakan keprihatinan mereka atas kelalaian perusahaan dalam menjaga keselamatan karyawan.

Ketika di mintai konfirmasi, kedua asisten perusahaan yang terlibat menolak memberikan keterangan dan memilih untuk menghindar.

Informasi sementara menyebutkan bahwa sepuluh karyawan yang menjadi korban telah bekerja lebih dari dua tahun di PT SMS/PT Mukti Plantation, namun tidak pernah di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.

Pihak korban akan melaporkan atas kejadian tersebut

Salah satu keluarga korban berencana melaporkan PT SMS/PT Mukti Plantation ke Polsek Sandai atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta dugaan kelalaian dalam melindungi tenaga kerja.

Mereka juga menyoroti adanya pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan, meskipun mereka tidak pernah didaftarkan.

Ketua Koperasi Nasional UMKU Pangkat Longka Ketapang Sejahtera, M. Sandi, mengatakan  menegaskan bahwa tindakan tegas harus di ambil untuk mencegah penggelapan data dan barang bukti.

“Apa yang dilakukan oleh PT SMS/PT Mukti Plantation jelas melanggar hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sandi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta penegak hukum.

Serta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak asasi manusia dan peraturan keselamatan kerja.

“Kami akan mengambil langkah hukum yang berkeadilan demi keselamatan masyarakat Desa Penjawaan,” pungkas Sandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *