Inspirasi Kalbar
Beranda Berita RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Menata Hak Pekerja di Tengah Perubahan Dunia Kerja

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Menata Hak Pekerja di Tengah Perubahan Dunia Kerja

Sumber: Threads@dpr_ri

InspirasiKalbar, Jakarta – Dunia kerja terus berubah. Munculnya pekerjaan berbasis digital, berkembangnya sektor informal, hingga perubahan pola hubungan kerja membuat aturan ketenagakerjaan dituntut mampu mengikuti kondisi baru. Di tengah perubahan tersebut, DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Baleg DPR RI sebelumnya telah menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut pada 26 Agustus 2026. RUU kemudian disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026. Pada September 2026, pembahasannya telah memasuki Pembicaraan Tingkat I melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IX bersama pemerintah.

RUU ini hadir dengan cakupan yang cukup luas. Dalam pembahasannya, DPR menyebut regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 264 pasal, yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan dan pemagangan, pekerja sektor informal, pekerja platform digital, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hingga pemutusan hubungan kerja dan pengawasan.

Ketika dunia kerja tidak lagi sama

Perubahan teknologi membuat dunia kerja tidak lagi hanya berkutat pada hubungan antara pekerja dan perusahaan dalam pola konvensional. Pekerja platform digital, seperti pengemudi ojek daring dan kurir, menjadi bagian dari perkembangan tersebut.

DPR menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan turut mengakomodasi pekerja sektor informal dan pekerja platform digital. Perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi menjadi salah satu alasan perlunya kerangka perlindungan yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Di sisi lain, perhatian juga diarahkan kepada kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan khusus. Salah satu materi yang dibahas adalah kesempatan kerja dan perlakuan yang setara bagi penyandang disabilitas. Dalam materi RUU yang dibahas Baleg, terdapat ketentuan mengenai kuota pekerja penyandang disabilitas, termasuk paling sedikit 2 persen di lingkungan pemerintah, BUMN dan BUMD serta 1 persen pada perusahaan swasta.

Hak pekerja dan keberlangsungan usaha

Pembahasan RUU tidak hanya menempatkan pekerja sebagai satu-satunya pihak yang perlu diperhatikan. DPR juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan bahwa regulasi baru diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap hak pekerja sekaligus mendukung perkembangan perekonomian nasional. Pembahasan juga diarahkan untuk mempertemukan kepentingan pekerja, pengusaha, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Gambaran tersebut menunjukkan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak sekadar berbicara mengenai hak dan kewajiban pekerja. Ada persoalan yang lebih luas: bagaimana menciptakan aturan yang dapat mengikuti perubahan dunia kerja tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan usaha.

Dalam perkembangan pembahasannya, Komisi IX juga telah menerima berbagai masukan dari kelompok buruh dan dunia usaha. Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene menekankan bahwa kehidupan layak, kesehatan, pendidikan keluarga, aturan turunan, pengawasan, dan penerapan sanksi juga menjadi bagian penting dalam pelindungan ketenagakerjaan.

Menunggu aturan yang benar-benar bekerja

Sebuah undang-undang pada akhirnya tidak hanya dinilai dari banyaknya pasal yang disusun. Pelaksanaannya di lapangan menjadi bagian penting dari perjalanan sebuah regulasi.

DPR sendiri menyoroti kebutuhan penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Aspirasi mengenai masih terbatasnya pengawasan di daerah menjadi salah satu hal yang dibahas dalam penyusunan RUU tersebut.

Karena itu, perjalanan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih menjadi proses yang perlu dicermati. Di satu sisi, pekerja membutuhkan kepastian atas hak dan perlindungannya. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan kepastian hukum agar kegiatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tetap dapat berjalan.

Di tengah perubahan dunia kerja yang semakin cepat, pembahasan RUU ini menjadi salah satu upaya DPR dan pemerintah untuk menata kembali hubungan ketenagakerjaan. Hasil akhirnya akan ditentukan melalui proses legislasi dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan.(Fahrodin)

Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!

Klik Disini
Bagikan:

Iklan

// Tells WordPress to load the WordPress theme and inpput it.
https://mancingjitu.com/