Kejagung Sita Lamborghini Aventador dan Aset Tambang Milik Aseng
Inspirasikalbar, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai tinggi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.
Salah satu aset yang ikut di amankan adalah mobil super mewah Lamborghini Aventador milik pengusaha tambang yang di kenal dengan nama Aseng.
Penyitaan di lakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti terkait dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Kalbar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Agung Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan di lakukan pada pertengahan Juni 2026 di sejumlah lokasi di Pontianak dan sekitarnya.
“Dalam rangka penyidikan perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang di duga berasal dari tindak pidana. Di antaranya kendaraan mewah, alat berat, serta aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan,” ujar Anang Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan, selain Lamborghini Aventador, penyidik juga mengamankan kendaraan lain seperti Toyota Fortuner dan Toyota Camry, serta puluhan unit alat berat seperti ekskavator dan dump truck yang di duga di gunakan dalam aktivitas pertambangan.
“Barang bukti yang di amankan tidak hanya kendaraan, tetapi juga alat berat dan beberapa bidang tanah yang di duga berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang sedang kami dalami,” lanjutnya.
Menurut Anang, seluruh aset yang di sita saat ini masih dalam proses inventarisasi dan penilaian untuk menentukan nilai keseluruhan serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
“Semua barang bukti masih kami data dan kami hitung nilainya. Ini penting untuk kebutuhan pembuktian dalam proses hukum nantinya,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Aseng disebut sebagai beneficial owner dari perusahaan tambang yang diduga mengendalikan aktivitas penambangan bauksit di luar ketentuan izin usaha pertambangan yang berlaku.
Penyidik menduga terdapat praktik penggunaan dokumen perusahaan untuk melegalkan penjualan hasil tambang yang berasal dari wilayah di luar izin resmi, yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Selain itu, perusahaan terkait juga belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan, termasuk kewajiban memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral sesuai ketentuan regulasi pertambangan.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penelusuran aset lain yang belum terungkap.
“Penyidikan masih terus berkembang. Kami akan mendalami seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tutupNya.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini









