Masyarakat Adat Bebatang Minta Bupati Kubu Raya Terbitkan SK Pengakuan
InspirasiKalbar, Kubu Raya – Masyarakat Adat Bebatang/Babatakng, Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memfasilitasi proses pengakuan administratif keberadaan dan hak-hak masyarakat adat melalui Surat Keputusan Bupati Kubu Raya.
Permintaan tersebut muncul saat audiensi antara Bupati Kubu Raya Sujiwo, dengan Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Masyarakat Adat Bebatang, Senin, 28 September 2026, pada Kantor Bupati Kubu Raya.
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya menginisiasi audiensi tersebut. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kubu Raya Elfizar Edrus bersama jajaran turut mengikuti pertemuan.
Ketua Kelompok Tani sekaligus Pasirah/Ketua Adat Bebatang, Abet Nego, menyampaikan bahwa masyarakat adat telah menggelar musyawarah dan memberikan mandat kepada Teddy Velantino bersama rekan-rekannya sebagai tim kuasa hukum atau pendamping hukum.
Mandat tersebut mencakup pengurusan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak-hak Masyarakat Adat Bebatang.
Teddy Dorong Pengakuan Administratif
Teddy Velantino mengatakan masyarakat membutuhkan proses administratif untuk memperkuat pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat Bebatang.
“Keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya telah memiliki landasan konstitusional dan hukum, antara lain UUD 1945 Pasal 18B dan Pasal 28I, UUPA 1960, UU Desa, UU HAM, UU Pemerintahan Daerah, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan masyarakat adat,” ujar Teddy.
Menurut Teddy, masyarakat tetap membutuhkan proses pengakuan melalui mekanisme pemerintahan daerah untuk kepentingan administrasi.
Karena itu, masyarakat meminta Pemkab Kubu Raya memfasilitasi proses tersebut sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Teddy mengatakan proses tersebut tidak hanya menyangkut administrasi. Pengakuan pemerintah juga dapat menjadi dasar yang lebih jelas bagi perlindungan komunitas, kelembagaan adat, wilayah adat, serta hak-hak masyarakat adat ketika masyarakat menghadapi berbagai kepentingan atas wilayah tersebut.
Klaim Sejarah Sejak 1929
Teddy juga menyampaikan sejarah keberadaan Masyarakat Adat Dayak Babatakng/Bebatang yang menurut sejarah komunitas telah mendiami wilayah tersebut sejak sekitar 1929.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, delapan orang dari kelompok Iban bersama tiga tokoh adat Kanayatn setempat bersepakat membangun permukiman pada wilayah Kampung Babatakng/Bebatang.
Komunitas tersebut kemudian berkembang dan terus hidup hingga sekarang. Masyarakat adat kini hidup berdampingan secara rukun dengan berbagai kelompok masyarakat pada wilayah administratif Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.
Atas dasar sejarah dan keberadaan komunitas tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap hak ulayat dan kepentingan Masyarakat Adat Bebatang.
Bupati Sambut Baik Permintaan Masyarakat
Bupati Kubu Raya Sujiwo menyambut baik permintaan Masyarakat Adat Bebatang. Dalam audiensi, Sujiwo menyatakan komitmen untuk menjembatani permintaan masyarakat adat Bebatang.
Sujiwo juga menyampaikan bahwa Peraturan Daerah mengenai masyarakat adat masih menjalani pembahasan pada parlemen.
Namun, menurutnya, pemerintah masih memiliki payung hukum pada tingkat yang lebih tinggi sebagai dasar pengakuan administratif daerah dalam tata kelola pemerintahan.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi masyarakat Bebatang untuk mendorong proses pengakuan administratif tanpa harus menunggu seluruh proses regulasi daerah selesai.
Masyarakat selanjutnya berharap pemerintah dapat menggunakan mekanisme administratif yang tersedia sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat Tolak Perpanjangan HGU PT BPK
Selain meminta pengakuan masyarakat adat, Tim Pendamping Hukum Masyarakat Adat Bebatang juga menyerahkan Surat Pernyataan Penolakan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PBK), anak perusahaan Willmar Group.
Surat tersebut memuat penolakan masyarakat terhadap perpanjangan HGU atas area yang masyarakat nyatakan sebagai tanah milik Masyarakat Adat Bebatang.
Masyarakat juga meminta penghentian penguasaan atas area tersebut sejak masa HGU berakhir pada 21 Juli 2026, sesuai dokumen yang masyarakat sampaikan dalam audiensi.
Permintaan itu menjadi bagian dari langkah hukum masyarakat dalam mempertahankan hak yang mereka nyatakan sebagai hak masyarakat adat atas wilayah tersebut.
Minta Audit Hak Masyarakat dan Operasional PT BPK
Tim Pendamping Hukum juga menyerahkan tembusan Somasi Masyarakat Adat Bebatang kepada PT BPK kepada Bupati Kubu Raya dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kubu Raya.
Masyarakat menyoroti pembayaran hak-hak masyarakat adat yang menurut mereka belum terlaksana. Masyarakat juga meminta audit serta penghitungan kerugian ekonomi terkait 20 persen dari pengelolaan lahan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan perbedaan antara klaim pemenuhan hak masyarakat dalam dokumen RSPO PT BPK dengan kondisi yang mereka alami.
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta instansi berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap operasional dan perizinan PT BPK, termasuk memeriksa setiap indikasi persoalan atau dugaan pelanggaran hukum.
Teddy mengatakan audit dapat memastikan setiap klaim mengenai pemenuhan hak masyarakat memiliki dasar yang dapat diuji.
“Audit penting untuk memastikan setiap klaim mengenai pemenuhan hak masyarakat dapat diuji berdasarkan dokumen, data pembayaran, perjanjian, peta, serta bukti pelaksanaan pada lapangan,” kata Teddy.
Serahkan Surat kepada Bupati
Pada akhir audiensi, perwakilan masyarakat menyerahkan secara simbolis Surat Penolakan Perpanjangan HGU PT BPK dan Somasi Masyarakat Adat Bebatang kepada Bupati Kubu Raya dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat mencatat secara resmi posisi dan aspirasi hukum Masyarakat Adat Bebatang pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Dorong Proses Berbasis Bukti
Tim Pendamping Hukum Masyarakat Adat Bebatang menegaskan bahwa masyarakat saat ini fokus memastikan keberadaan komunitas dan hak-haknya memperoleh ruang dalam proses pemerintahan daerah.
Masyarakat berharap pemerintah menjalankan proses secara terukur, transparan, partisipatif, berbasis bukti, serta sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat mengusulkan sejumlah tahapan, antara lain:
- Pemkab Kubu Raya memfasilitasi identifikasi dan verifikasi keberadaan Masyarakat Adat Bebatang.
- Pemerintah memeriksa sejarah dan asal-usul komunitas.
- Pemerintah memverifikasi kelembagaan adat.
- Pemerintah memverifikasi hukum adat yang masih hidup.
- Pemerintah menginventarisasi dan memetakan wilayah adat.
- Pemerintah memeriksa dokumen pendukung masyarakat.
- Pemerintah membangun koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait.
- Pemerintah menerbitkan keputusan kepala daerah sesuai hasil verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Masyarakat Adat Bebatang, proses tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Masyarakat juga ingin memastikan keberadaan komunitas yang telah berlangsung lintas generasi memperoleh ruang dan perlindungan dalam tata kelola pemerintahan daerah. (RED)
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini


















