Penanganan Karhutla Kalbar Didukung Anggaran Rp60 Miliar
Inspirasikalbar,PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan dukungan anggaran yang mencapai Rp60 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD 2026, dengan rincian Rp20 miliar dari APBD Provinsi Kalimantan Barat dan Rp40 miliar bantuan dari Pemerintah Pusat.
Dukungan anggaran tersebut disiapkan untuk memperkuat penanganan karhutla secara cepat, terpadu dan berkelanjutan, termasuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan terdampak.
Bantuan Pemerintah Pusat sebesar Rp40 miliar diberikan untuk mendukung penanganan karhutla di Kalimantan Barat. Penggunaannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026.
Dalam ketentuan tersebut, bantuan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan penanganan karhutla. Di antaranya operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, bahan bakar, logistik, makanan dan minuman bagi personel lapangan, operasional posko, distribusi logistik hingga evakuasi masyarakat.
Bantuan juga dapat digunakan untuk kesiapsiagaan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.
Untuk mendukung penanganan di lapangan, anggaran dapat dimanfaatkan dalam pengadaan sarana dan prasarana seperti alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail hingga penyewaan ekskavator.
Selain itu, dukungan anggaran dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan berupa bantuan medis, masker, vitamin atau obat-obatan serta oksigen portabel.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama dari berbagai pihak.
“Penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah dan bantuan dari Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat penanganan di lapangan serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla,” ujar Norsan.
Pemprov Kalbar memastikan penggunaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Dalam kondisi tanggap darurat, bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dapat dianggarkan melalui BTT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan penggunaan anggaran juga dilakukan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui monitoring dan evaluasi.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan dukungan Rp60 miliar tersebut, Pemprov Kalbar mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memperkuat penanganan karhutla, menekan dampak terhadap masyarakat dan mempercepat pemulihan wilayah terdampak.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini









