RUU Perampasan Aset : Memburu Koruptor atau Membuka Celah Menyasar Rakyat Biasa?

InspirasiKalbar, Jakarta – Harapan untuk memiliki senjata hukum yang lebih kuat dalam mengejar harta hasil korupsi kembali mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Regulasi ini digadang-gadang menjadi instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara dan membuat pelaku kejahatan ekonomi kehilangan hasil kejahatannya.
Namun, di balik semangat tersebut, muncul satu pertanyaan yang tidak kalah penting: sejauh mana negara dapat mengambil aset seseorang tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak bersalah?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena RUU Perampasan Aset tidak hanya berbicara mengenai koruptor. Dalam perkembangannya, DPR membahas sejumlah tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset. Daftar tersebut masih dinamis dan dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah.
Bayangkan seorang warga membeli rumah dengan tabungan bertahun-tahun. Sertifikat berada atas namanya, transaksi dilakukan secara sah, dan ia merasa tidak pernah terlibat tindak pidana. Namun kemudian muncul persoalan hukum yang berkaitan dengan asal-usul aset atau pihak lain yang pernah terlibat dalam transaksi tersebut. Jika mekanisme perampasan tidak dirancang dengan pagar yang kuat, masyarakat biasa berpotensi berada dalam posisi yang rentan.
Memang, tujuan utama RUU ini bukan untuk mengambil harta masyarakat secara sembarangan. Justru DPR menegaskan bahwa regulasi tersebut harus memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Dalam pembahasannya, isu mengenai due process of law, pembuktian, perlindungan pihak ketiga, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan menjadi perhatian. Tetapi persoalannya bukan hanya pada niat pembentuk undang-undang. Persoalan terbesarnya adalah bagaimana aturan tersebut bekerja ketika sudah berada di tangan aparat.
Kewenangan yang terlalu besar tanpa pengawasan yang kuat dapat berubah menjadi masalah baru. Karena itu, mekanisme penyitaan, pemblokiran, perampasan, hingga pengelolaan aset harus memiliki batas yang jelas. Harus ada standar pembuktian yang terukur dan kesempatan bagi pemilik aset untuk membela diri.
Terlebih, pembahasan RUU juga menyentuh mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu kemungkinan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa didahului putusan pidana terhadap seseorang. Mekanisme seperti ini memang dapat menjadi instrumen untuk mengejar aset kejahatan ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana. Namun, DPR sendiri menekankan perlunya kontrol pengadilan dan perlindungan bagi pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.
Di satu sisi, koruptor tidak boleh dibiarkan menikmati hasil kejahatannya hanya karena celah hukum. Negara membutuhkan mekanisme yang efektif untuk mengejar uang dan aset hasil korupsi. Di sisi lain, pemberantasan korupsi tidak boleh melahirkan ketidakadilan baru.
Rumah milik keluarga, tabungan masyarakat, kendaraan hasil kerja bertahun-tahun, atau aset usaha kecil tidak semestinya kehilangan perlindungan hanya karena negara memiliki kewenangan yang lebih besar. Prinsip sederhananya adalah: aset hasil kejahatan harus dapat dirampas, tetapi aset masyarakat yang diperoleh secara sah harus mendapatkan perlindungan.
Kekhawatiran tersebut bahkan telah muncul dari dalam DPR sendiri. Anggota Komisi III I Wayan Sudirta mengingatkan agar RUU Perampasan Aset benar-benar menyasar koruptor dan tidak membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan aparat. Sementara Anggota Komisi III Endang Agustina menekankan agar regulasi tersebut tidak berubah menjadi arena kriminalisasi atau membuka peluang korupsi baru.
Artinya, tantangan terbesar DPR bukan sekadar menyelesaikan RUU ini dengan cepat. Tantangannya adalah memastikan hukum tersebut kuat terhadap koruptor, tetapi tidak menakutkan bagi masyarakat yang taat hukum.
Komisi III saat ini masih melakukan pendalaman melalui berbagai rapat dengar pendapat umum dan menargetkan pembahasan dapat diselesaikan sebelum Desember 2026. DPR juga menyatakan partisipasi publik diperlukan karena RUU tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pada akhirnya, keberhasilan UU Perampasan Aset tidak seharusnya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas negara. Ukuran keberhasilannya adalah seberapa banyak aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara tanpa mengorbankan hak warga negara yang tidak bersalah.
Sebab hukum yang kuat bukanlah hukum yang membuat semua orang takut kehilangan hartanya. Hukum yang kuat adalah hukum yang membuat koruptor takut menikmati hasil kejahatan, sementara masyarakat biasa tetap merasa aman atas harta yang diperoleh secara sah.
Jika prinsip itu mampu dijaga, RUU Perampasan Aset dapat menjadi senjata penting melawan korupsi. Namun jika pagar pengawasannya lemah, senjata yang seharusnya diarahkan kepada koruptor justru berisiko salah sasaran.(Fahrodin)
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini




