Jalur Resmi untuk Pulang Selamat: Menjaga PMI dari Jerat Nonprosedural
InspirasiKalbar, Pontianak – Koper sudah siap, tiket berada di tangan, dan harapan mendapatkan penghasilan lebih baik menjadi bekal banyak calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ketika memutuskan bekerja ke luar negeri. Namun, di balik kesempatan tersebut, terdapat satu hal yang tidak boleh diabaikan jalur keberangkatan.
Pesan tersebut kembali disoroti Komisi IX DPR RI melalui unggahan di media sosialnya. Dalam pesan bertema “Mau kerja ke luar negeri? Jangan cuma pikirkan berangkatnya, pikirkan juga pulangnya”, DPR mengingatkan calon PMI agar memilih jalur resmi demi memperoleh perlindungan dan jaminan sosial sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
Persoalan itu bukan sekadar soal kelengkapan dokumen. Di lapangan, jalur nonprosedural dapat membawa pekerja ke dalam situasi yang lebih rentan ketika menghadapi persoalan dengan pemberi kerja, kecelakaan, masalah upah, hingga persoalan hukum.
Ketika Jalan Pintas Berujung Risiko
Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah yang menggambarkan kompleksitas persoalan tersebut. Berbatasan langsung dengan Malaysia, wilayah ini memiliki mobilitas masyarakat lintas batas yang cukup tinggi.
Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Pontianak pada 25 September 2026, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti keberadaan sekitar 400 jalur tidak resmi atau “jalur tikus” di perbatasan Kalimantan Barat. Sementara itu, terdapat sekitar 52 pos pengamanan resmi. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan pengawasan.
Di sisi lain, data yang disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama menunjukkan bahwa hingga pertengahan September 2026, sebanyak 5.105 PMI nonprosedural telah dipulangkan dari Kalimantan Barat. Jumlah tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 6.000 orang hingga akhir tahun.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PMI nonprosedural bukan hanya terjadi pada saat seseorang berangkat. Dampaknya dapat berlanjut hingga proses pemulangan dan penanganan ketika pekerja menghadapi persoalan di negara tujuan.
Mengapa Jalur Resmi Penting
Jalur resmi memberikan ruang bagi calon PMI untuk memperoleh informasi, proses administrasi, penempatan, serta perlindungan yang lebih terstruktur. Sebaliknya, PMI yang tidak tercatat dalam sistem penempatan resmi dapat menghadapi kesulitan ketika membutuhkan bantuan akibat perselisihan kerja atau persoalan keselamatan.
Ade Rezki juga menyoroti maraknya informasi di media sosial yang menyederhanakan persyaratan bekerja ke luar negeri. Informasi semacam itu berpotensi membuat calon PMI mengabaikan prosedur yang semestinya ditempuh.
Karena itu, edukasi menjadi bagian penting dari pencegahan. Calon PMI perlu mengetahui negara tujuan, jenis pekerjaan, dokumen yang diperlukan, mekanisme penempatan, hingga bentuk perlindungan yang tersedia sebelum memutuskan berangkat.
Perlindungan Tidak Berhenti di Perbatasan
Persoalan PMI nonprosedural juga menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan hanya di titik keberangkatan. Komisi IX mendorong kerja sama antara kepolisian, Imigrasi, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), pemerintah daerah, dan lembaga terkait.
Pemerintah Kota Pontianak juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, edukasi, pelatihan, serta sosialisasi kepada masyarakat agar calon PMI memahami risiko keberangkatan melalui jalur tidak resmi.
Pada akhirnya, bekerja di luar negeri bukan hanya tentang seberapa cepat seseorang dapat berangkat. Ada perjalanan panjang yang harus dipikirkan: bagaimana bekerja dengan aman, bagaimana hak-hak terlindungi, dan bagaimana seseorang dapat kembali ke keluarga dengan selamat.(Fahrodin)
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini









