Ria Norsan: Pemekaran Kapuas Raya Demi Mendekatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Inspirasikalbar, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan semata-mata menambah wilayah administrasi pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan saat membuka sekaligus memimpin rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).
Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri anggota Komisi II DPR RI, pimpinan DPRD Provinsi Kalbar, para bupati dan wali kota, Ketua DPRD kabupaten/kota, kepala OPD, serta perwakilan masyarakat adat.
Dalam sambutannya, Ria Norsan mengapresiasi kehadiran Komisi II DPR RI yang dinilai menjadi kesempatan penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai aspirasi dalam penyusunan regulasi mengenai kabupaten dan kota.
Ia menyebut, dari 15 RUU yang sedang dibahas, tujuh di antaranya berkaitan langsung dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat.
“Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan, sehingga substansi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Norsan.
Selain memberikan masukan terkait penyusunan RUU, Gubernur juga memaparkan perkembangan penataan batas wilayah antarkabupaten/kota maupun antarprovinsi yang terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pada kesempatan tersebut, Ria Norsan kembali menyampaikan harapan masyarakat terhadap pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang telah diusulkan sejak tahun 2007.
Menurutnya, luas wilayah Kalimantan Barat menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga pemekaran dinilai dapat memperpendek rentang kendali pelayanan.
“Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa berbagai persyaratan pembentukan daerah otonom baru telah dipersiapkan, mulai dari kajian akademik, dukungan daerah calon cakupan wilayah, hingga kesiapan infrastruktur pemerintahan.
Ria Norsan menegaskan bahwa dukungannya terhadap pemekaran didasarkan pada kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efektif.
“Pada umumnya seorang gubernur mungkin tidak menginginkan adanya pemekaran karena mempertahankan wilayah yang lebih luas. Namun saya melihatnya dari sisi pelayanan. Saya merasakan langsung tantangan memimpin daerah yang sangat luas dengan keterbatasan kemampuan fiskal yang dimiliki,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan menyerap aspirasi pemerintah daerah sekaligus memperbarui dasar hukum pembentukan kabupaten dan kota agar sesuai dengan perkembangan konstitusi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Ia juga menegaskan pentingnya memberikan perlindungan terhadap kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberagaman etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa sebagai bagian dari identitas daerah yang perlu diperkuat melalui regulasi.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini









